29/07/2026

Penyelenggara Negara dan Daerah di Bali Dinilai Abai terhadap Kerugian Warga Akibat Banjir, Mayoritas Tergugat Mangkir dalam Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit

SIARAN PERS Koalisi PULIHKAN Bali

Denpasar, 27 Juli 2026 – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum melalui mekanisme citizen lawsuit terkait dugaan kegagalan sistemik Pemerintah dalam pencegahan dan penanganan banjir di Bali digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7). Gugatan tersebut diajukan oleh 10 warga Bali yang tergabung dalam Koalisi PULIHKAN Bali. 

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 9 dari 14 Tergugat tidak hadir, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta DPRD Provinsi Bali. 

Koalisi PULIHKAN Bali menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran mayoritas Tergugat, padahal Pengadilan Negeri Denpasar telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara. 

Menurut Koalisi, ketidakhadiran tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang mengabaikan penderitaan warga Bali yang terdampak banjir, khususnya di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (SARBAGITA) pada September 2025. Dampak banjir tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga kerugian sosial dan ekonomi yang hingga kini masih dirasakan oleh masyarakat. 

Lebih jauh, Koalisi menilai absennya para Tergugat menunjukkan minimnya itikad baik pemerintah untuk melakukan pembenahan tata kelola dalam pencegahan dan penanganan banjir secara menyeluruh. Padahal, salah satu pokok tuntutan dalam gugatan ini adalah mendorong pemerintah melakukan reformasi tata kelola agar bencana serupa tidak terus berulang di masa mendatang. 

Koalisi juga menilai pengabaian tersebut bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kelalaian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan secara terus-menerus menempatkan masyarakat dalam situasi yang berisiko. 

Berdasarkan data yang dihimpun Koalisi, sepanjang periode 1999–2025 telah terjadi 147 kejadian banjir di Bali yang berdampak kepada 3.010 korban jiwa. Selain itu, Dokumen Rencana Strategis BPBD Provinsi Bali maupun Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali telah mengidentifikasi tingginya potensi risiko apabila langkah-langkah pencegahan tidak dilakukan secara terukur. 

Koalisi juga menyoroti bahwa BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem pada 3 dan 5 September 2025, namun peringatan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kesiapsiagaan yang memadai oleh pemerintah. Berulangnya kejadian banjir di lokasi-lokasi yang sama selama puluhan tahun menunjukkan bahwa pemerintah telah mengetahui risiko tersebut sejak lama, tetapi tidak mengambil langkah pencegahan yang proporsional, komprehensif, dan berbasis mitigasi risiko. 

Menurut Koalisi, ketika warga akhirnya menempuh jalur hukum untuk menuntut adanya perbaikan tata kelola pemerintahan, sikap pengabaian justru kembali terlihat melalui ketidakhadiran mayoritas Tergugat pada sidang perdana. 

“Banjir 10 September 2025 adalah akumulasi dari hujan ekstrim akibat perubahan iklim dan alih fungsi lahan yang masif di Bali. Sementara itu, dari aspek mitigasi perubahan iklim, Pemerintah justru berencana membangun infrastruktur gas fosil di Bali, sedangkan lahan sawah terus dialih fungsikan menyebabkan kemampuan beradaptasi Bali terhadap perubahan iklim semakin anjlok. Gugatan ini ada bagian dari upaya untuk mencegah banjir serupa semakin parah, sehingga melalui Pengadilan Negeri Denpasar kami berharap gugatan ini di kabulkan. Kami meminta agar izin usaha yang bertentangan dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tangguhkan” ujar Suryadi Darmoko, Penggugat dari Koalisi PULIHKAN Bali.

“Sebagai bagian dari organisasi alumni sekolahku, aku pernah terlibat langsung memberikan bantuan kepada teman-teman yang terdampak bencana. Dari situ aku memahami pengalaman dan trauma yang mereka alami. Saat itulah, aku rasa penting untuk merepresentasikan suara teman-teman sebayaku. Apalagi saat ini anak muda di Denpasar mulai aktif memanfaatkan ruang publik untuk berkegiatan. Jika ruang-ruang tersebut hilang akibat bencana dan tidak ada upaya pencegahan sejak sekarang, kamilah yang akan paling terdampak, karena kamilah yang akan hidup lebih lama menanggung akibatnya”. ujar Dyana, Penggugat dari Koalisi PULIHKAN Bali.

“Gugatan ini tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan ekonomi ataupun tuntutan materiil. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan demi melindungi ekosistem Bali serta menjamin keselamatan generasi mendatang. Ketidakhadiran mayoritas Tergugat dalam persidangan justru menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan semangat tersebut,” ujar Ignatius Rhadite, Kuasa Hukum Para Penggugat. 

Melalui siaran pers ini, Koalisi PULIHKAN Bali mendesak seluruh Tergugat untuk menunjukkan itikad baik dengan menghadiri proses persidangan dan secara serius menanggapi substansi gugatan yang diajukan warga. Koalisi menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini bukanlah mencari kesalahan semata, melainkan mendorong lahirnya perbaikan tata kelola pemerintahan yang mampu melindungi masyarakat dari risiko banjir yang terus berulang. 

Koalisi PULIHKAN Bali juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini sebagai bagian dari upaya bersama memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memastikan hadirnya akuntabilitas negara dalam melindungi keselamatan warga Bali. 

Narahubung Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali: 
Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara
Email: rhadite.lbhbali@ylbhi.or.id