29/07/2026

Gugatan Kepada Empat Perusahaan Pers di Bali Merupakan Serangan Terhadap Kemerdekaan Pers

Siaran Pers Solidaritas Jurnalis Bali

Denpasar, 29 Juli 2026 – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) merupakan koalisi advokasi yang terdiri dari advokat, jurnalis, perusahaan pers, dan organisasi jurnalis yang memberi perhatian terhadap situasi kemerdekaan pers dan demokrasi di Bali. 

Melalui siaran pers ini, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan keprihatinan atas gugatan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Togar Situmorang (TS) terhadap empat perusahaan pers di Bali yang menaungi lima media yakni Radar Bali, Radar Buleleng, Fajar Bali, Bali Politika, dan Mangupura News. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai gugatan ini tidak semata-mata merupakan sengketa antara seorang penggugat dengan tergugat. Gugatan ini menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pers dan kepentingan publik berupa hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika praktik semacam ini dinormalisasi, maka akan menciptakan preseden buruk yang dapat direplikasi oleh siapapun yang tidak sepakat dengan produk jurnalistik, sehingga menciptakan iklim demokrasi Indonesia yang semakin memburuk, hingga ujungnya dapat melemahkan posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Berawal Dari Pemberitaan Mengenai Fakta Penetapan Tersangka 

Perkara ini berawal pada Agustus 2025 ketika sejumlah media di Bali memperoleh informasi mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Polda Bali. 

Berdasarkan informasi yang telah diverifikasi dari sumber resmi, sejumlah media kemudian menerbitkan pemberitaan pada tanggal 8 Agustus 2025. Setelah pemberitaan dipublikasikan, Togar Situmorang menyampaikan Somasi I dan kemudian Somasi II kepada sejumlah media. Menanggapi keberatan tersebut, keseluruhan media memberikan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, ruang konfirmasi, serta melakukan penyesuaian pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Selanjutnya Togar Situmorang membawa sengketa ini ke dewan pers. Pada 4 Juni 2026, Dewan Pers menerbitkan Surat Nomor 735/DP/K/VI/2026 mengenai penyelesaian pengaduan tersebut yang pada pokoknya mewajibkan untuk memuat klarifikasi dari pihak yang keberatan dengan pemberitaan; serta mengajukan proses verifikasi perusahaan pers ke dewan pers. Menindaklanjuti surat tersebut, seluruh media melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memuat hak jawab, memberikan ruang konfirmasi tambahan kepada Togar Situmorang maupun kuasa hukumnya, serta melaksanakan langkah-langkah penyelesaian sebagaimana direkomendasikan. 

Rekomendasi Telah Dijalankan, Gugatan Perdata Tetap Diajukan Dengan Mengabaikan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers 

Kendati rekomendasi dari dewan pers telah dijalankan, namun pada tanggal 12 Juni 2026 Togar Situmorang justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap empat perusahaan media di Bali ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai bahwa gugatan tersebut mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 145/PUU-XXIII/2025. Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk menilai penerapan Kode Etik Jurnalistik. Dalam perkara ini, hak jawab telah diberikan dan rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan oleh keempat media. Oleh karena itu, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) berpandangan bahwa sengketa tersebut tidak semestinya dibawa ke Pengadilan Negeri. 

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) juga menilai bahwa gugatan tersebut diajukan secara prematur karena diajukan ketika rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditutup atau dinyatakan final oleh Dewan Pers. Dalam pandangan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), penggunaan mekanisme gugatan PMH dalam kondisi demikian telah mengesampingkan sistem penyelesaian sengketa pers yang telah dibentuk secara khusus oleh Undang-Undang Pers. 

Gugatan Perdata Terhadap Karya Jurnalistik Merupakan Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers 

Bagi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), kasus ini menjadi penting untuk melihat bersama bahwa keberadaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi (the fourth estate/fourth pillar of democracy). Oleh karena itu, setiap penggunaan instrumen hukum terhadap karya jurnalistik harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak menghambat fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. 

Gugatan ini juga berpotensi menimbulkan chilling effect kepada jurnalis, maupun insan pers lainnya. Chilling effect merupakan situasi ketika media dan jurnalis menjadi takut/khawatir untuk memberitakan isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik karena dibayangi ancaman proses hukum. Apabila praktik ini dibiarkan, akan melahirkan preseden atau yurisprudensi buruk yang kedepannya menentukan apakah hukum di negara ini masih menjadi pelindung masyarakat atau justru menjadi perpanjangan tangan untuk membungkam sarana-sarana informasi atau kritik publik. 

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) juga memandang bahwa pola gugatan seperti ini memiliki karakteristik yang patut dicermati sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau Unlawful Lawsuit Against Public Participation (ULAP), yaitu penggunaan instrumen hukum yang berpotensi membatasi atau membungkam partisipasi publik dengan membatasi kerja jurnalistik. Dalam perspektif hak asasi manusia, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Standar HAM internasional juga menegaskan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, serta kebutuhan dan proporsionalitas (three-part test). Sejalan dengan itu, Rabat Plan of Action menegaskan bahwa instrumen hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik maupun menghambat penyampaian informasi mengenai isu yang menjadi kepentingan publik. 

Menanggapi jalannya persidangan, koordinator tim advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana, menyampaikan bahwa sidang perdana telah dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dan dihadiri oleh 15 advokat dari total 34 advokat yang tergabung dalam SJB, serta 2 advokat yang mewakili penggugat. 

“Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim telah melakukan verifikasi terhadap surat kuasa para pihak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami mencermati terdapat hal yang menurut kami belum terpenuhi dalam surat kuasa pihak penggugat. Hal tersebut akan kami tuangkan dan uraikan lebih lanjut dalam eksepsi sesuai tahapan persidangan,” ujar Ariel. 

Ariel menambahkan bahwa sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan agenda mediasi. 

Kepala Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite menambahkan pentingnya solidaritas masyarakat sipil di Bali untuk mendukung perjuangan melawan serangan terhadap kemerdekaan pers 

“Kasus ini harus dimaknai sebagai upaya serangan terhadap kemerdekaan pers yang dapat berkontribusi terhadap pelemahan demokrasi di Bali maupun Indonesia. Oleh karena itu, kasus ini harus dijadikan momentum perjuangan penyelamatan demokrasi dengan mendorong penguatan ekosistem gerakan rakyat di Bali.” 

Atas dasar itu, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mengajak seluruh insan pers, organisasi jurnalis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat luas untuk mengawal perkara ini secara kritis. Perlindungan terhadap keempat perusahaan pers bukan semata-mata untuk membela Para Tergugat, melainkan untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap terjamin, mekanisme penyelesaian sengketa pers dihormati, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak dikorbankan oleh penggunaan instrumen hukum yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. 

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB)
Narahubung: I Made Ariel Suardana, Ignatius Rhadite