
Denpasar, 30 Juli 2026 — Tiga petani Batur, Kintamani, Bangli, I Wayan Banyak, I Made Krisma Julianto, dan Ni Semiasih, bersama tim kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Petani Batur resmi mengirimkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melawan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, melalui Putusan Nomor 89/B/LH/2026/PT.TUN.JKT tanggal 23 Juni 2026, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan para petani tidak dapat diterima.
Objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tanggal 19 November 2021, yang memberikan penetapan pengecualian wajib Amdal kepada PT Tanaya Pesona Batur untuk membangun sarana wisata alam (leisure park) seluas 85.66 hektar di atas lahan yang telah dikuasai dan diusahakan secara turun temurun oleh para petani. Selain itu, kawasan tersebut juga berstatus sebagai UNESCO Global Geopark, masuk dalam kawasan rawan bencana, serta berada tepat di pesisir Danau Batur—danau yang disucikan masyarakat Bali dan masuk daftar 15 Danau Prioritas Nasional.
Hakim Tingkat Banding Turut Mengulang Rancu Logika Hukum Hakim Tingkat Pertama
Dalam Memori Kasasi, para petani mendalilkan sejumlah kekeliruan fundamental pada putusan hakim tingkat banding. Pertama, majelis hakim tingkat banding tidak tercatat sebagai hakim bersertifikasi lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan Perma No. 1 Tahun 2023. Komposisi majelis hakim yang tidak memiliki perspektif lingkungan berimplikasi pada kualitas putusan yang dikeluarkan.
Kedua, akibat ketiadaan perspektif lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding melakukan kesalahan kategori (category mistake) dengan menilai gugatan para petani yang sejatinya adalah Gugatan Perseorangan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2023, justru diklasifikasikan sebagai Gugatan Warga Negara secara serampangan.
Dalam putusannya, majelis hakim banding tidak menjelaskan argumentasi dasar yang melatarbelakangi mengapa secara formil gugatan para petani harus dikualifikasikan sebagai gugatan warga negara, kendati sejak awal para petani telah menegaskan bahwa yang menjadi objek dalam gugatan adalah berkenaan dengan permintaan pembatalan Keputusan
Administrasi Pemerintahan, dan bukan terkait dengan pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan. Koalisi Advokasi Petani Batur melihat terdapat lompatan logika yang dibangun oleh hakim banding dalam pertimbangan putusan, yang sayangnya pertimbangan tersebut tidak dibangun dalam kerangka/bangunan argumentasi yang jelas, rinci, tepat, terstruktur dan kokoh/solid. Pengambilan kesimpulan tanpa menguraikan argumentasi yang mendasari kesimpulan tersebut menunjukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh hakim tingkat banding.
Ketika sejak awal Petani Batur dalam surat gugatan sudah menetapkan objek gugatannya adalah mengenai keputusan administrasi pemerintahan, maka sudah seharusnya majelis hakim tunduk pada norma UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perma No.1 Tahun 2023, sehingga tidak perlu memberikan penyimpangan norma atasnya.
Ketiga, hakim tingkat banding mengabaikan bukti-bukti kepentingan hukum yang kuat: penguasaan lahan turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka, ikatan spiritual dan adat dengan tanah, kerusakan infrastruktur pertanian oleh alat berat perusahaan, hingga kriminalisasi salah satu penggugat, Ni Semiasih, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Bangli yang disinyalir karena menolak proyek tersebut.
Dugaan Pelanggaran HAM dan Penyalahgunaan Kewenangan
Memori Kasasi turut menyoroti temuan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui surat Nomor 949/PM.00/SPK.01/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM oleh Dirjen KSDAE dalam penerbitan objek gugatan, khususnya pelanggaran hak atas informasi yang jujur dan hak atas partisipasi publik bermakna sesuai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Komnas HAM bahkan merekomendasikan agar objek gugatan dicabut.
Selain itu, para petani berargumen bahwa Dirjen KSDAE sejak awal tidak memiliki kewenangan menerbitkan pengecualian wajib Amdal, karena kewenangan tersebut secara eksplisit berada pada Menteri (atau, jika didelegasikan, pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan), bukan pada Dirjen KSDAE yang hanya berwenang di bidang pengelolaan kawasan konservasi. Proses penerbitan izin juga dinilai melanggar prosedur karena tidak disertai kajian tata ruang daerah (RDTR), mengingat Kabupaten Bangli sendiri baru memiliki RDTR pada tahun 2024 – tiga tahun setelah objek gugatan terbit.
Ancaman terhadap Lingkungan, Mitigasi Bencana, dan Kehidupan Warga
Para petani juga menekankan bahwa lokasi proyek berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tipe III Gunung Batur, zona letusan paling berbahaya, dan di atas kawasan lindung yang seharusnya otomatis wajib AMDAL. Tanpa dokumen Amdal, dan kajian mitigasi bencana, dampak terhadap 21 situs warisan geologi, keanekaragaman hayati, kesucian Danau Batur, serta potensi konflik sosial dan hilangnya sumber pendapatan petani sama sekali tidak tersaji dan tidak ter-mitigasi secara komprehensif. Data persidangan menunjukkan proses ini turut memicu keretakan hubungan sosial dan keluarga di tengah masyarakat Batur.
Tuntutan Kasasi
Melalui Memori Kasasi ini, Para Petani meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menerima Memori Kasasi Serta alasan-alasan dalam Memori Kasasi yang diajukan oleh Para Petani Batur secara keseluruhan;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor: 89/B/LH/2026/PT.TUN.JKT;
- Menyatakan batal Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021, serta mewajibkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan mencabut keputusan tersebut demi memulihkan hak masyarakat adat dan petani Batur atas ruang hidup, lingkungan yang baik dan sehat, serta partisipasi yang bermakna dalam setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Kami berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara ini secara utuh — bukan hanya dari sisi formalitas prosedural, tetapi juga substansi hukum lingkungan dan hak asasi manusia yang selama ini diabaikan oleh judex factie [Hakim Tingkat Banding],” tegas tim Kuasa Hukum Koalisi Advokasi Petani Batur.
Narahubung:
– Ignatius Rhadite – Koalisi Advokasi Petani Batur
– I Made Krisma Julianto – Penggugat
– I Kadek Sugiantara – Kelompok Tani Sari Merta





