15/01/2025

Gema di Ruang Hampa: Peluncuran Catatan Tahunan 2023-2024 LBH Bali

Denpasar – Senin (13/01), LBH Bali merilis Catatan Tahunan (Catahu) 2023-2024 yang berjudul Gema di Ruang Hampa: Perlawanan Di Tengah Pembusukan Pembangunan Dan Demokrasi. Agenda yang dilaksanakan bersamaan dengan gelar griya kantor baru LBH Bali ini turut dihadiri oleh perwakilan jaringan masyarakat sipil di Bali, serta alumni LBH Bali.

Catahu merupakan laporan pertanggungjawaban LBH Bali kepada publik dikarenakan LBH Bali dalam kesehariannya menjalankan advokasi terhadap isu publik, yang tidak lepas pula dari dukungan publik. Selain itu, Catahu juga dimaksudkan sebagai refleksi atas gerakan Bantuan Hukum Struktural (BHS) yang dilakukan oleh LBH Bali. Melalui Catahu, LBH Bali juga memaparkan kondisi HAM di Bali yang dipotret melalui pengaduan publik, advokasi yang dilakukan, hingga pemantauan pelanggaran HAM berdasarkan pemberitaan media massa.

Agenda ini dibuka dengan pengantar oleh Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi yang menyampaikan garis besar alasan pemilihan tema Catahu. Gema di Ruang Hampa: Perlawanan di Tengah Pembusukan Pembangunan dan Demokrasi dipilih sebagai tema untuk memotret, bahwa sebagaimana dalam ruang yang hampa (kondisi hukum, HAM dan Demokrasi yang buruk), kita seakan kehilangan harap akan adanya suara. Namun dalam situasi pembungkaman kebebasan sipil kita justru menemukan sesuatu yang mustahil: Gema- yaitu solidaritas dan perlawanan yang menggerakan rakyat sekaligus memberikan peringatan darudat pada rezim.  Pada kesempatan yang sama, Rezky Pratiwi secara resmi juga turut membuka layanan LBH Bali di tahun 2025 pasca kepindahan di kantor baru. Harapannya, kantor LBH Bali tetap dapat menjadi ruang kolektif gerakan rakyat, untuk bisa terus mendiskusikan ide-ide perlawanan rakyat, terutama dalam menyongsong hari-hari penuh bahaya di depan. 

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan laporan mengenai akses publik terhadap layanan bantuan hukum LBH Bali. Sepanjang tahun 2023-2024 LBH Bali telah memberikan 289 layanan konsultasi hukum dengan total penerima manfaat sejumlah 1206 orang. 289 pemberian layanan konsultasi tersebut terdiri dari 122 layanan pada tahun 2023, serta 167 layanan pada tahun 2024. Meskipun LBH Bali berdomisili di Kota Denpasar, namun sebaran penerima manfaat layanan konsultasi yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Kota Denpasar. Dari 289 permohonan, 161 layanan diberikan kepada masyarakat di Pulau Bali. Kota Denpasar (92 layanan), Badung (21 layanan), dan Tabanan (15 layanan) menjadi tiga wilayah terbanyak, yang masyarakatnya mendapatkan layanan bantuan hukum dari LBH Bali. Sedangkan 128 layanan diberikan kepada pencari keadilan yang berasal dari luar Provinsi Bali, seperti Jawa Timur (35 layanan), Daerah Khusus Jakarta (21 layanan), dan Jawa Barat (10 layanan), termasuk sejumlah pengaduan dari Warga Negara Asing (WNA). Latar belakang pendidikan pencari keadilan didominasi oleh pencari keadilan lulusan SMA/sederajat (42%). Adapun dalam konteks latar belakang ekonomi, pencari keadilan yang datang ke LBH Bali berpenghasilan rata-rata antara Rp.0,- s/d Rp.2.500.000,- yakni sejumlah 47.9%. Berdasarkan data tersebut, penerima manfaat dari layanan konsultasi LBH Bali, diterima oleh mayoritas masyarakat yang miskin, dengan akses persebaran wilayah yang cukup luas.

Berikutnya, LBH Bali memaparkan kondisi hak asasi manusia di Bali yang didapatkan melalui pengolahan data dari sistem pendokumentasian kasus tahun 2023-2024, dan juga pemberitaan media massa periode Januari-November 2024. Pelanggaran HAM yang tercatat, sebagai berikut:

  1. PENGOLAHAN DATA SISTEM PENDOKUMENTASIAN KASUS
FOKUS ISU/ IDENTIFIKASI PELANGGARAN HAMJUMLAHJUMLAH KORBAN TERDAMPAK
Kekerasan Berbasis Gender49145
Perburuhan41202
Fair Trial47
Kekerasan Alat Negara Terhadap Masyarakat Sipil25
Pendidikan22
Kriminalisasi 214
Pelanggaran Data Pribadi45
Diskriminasi Kepada Kelompok Minoritas dan Rentan11
Konflik Adat 37
Konflik Agraria1244
Penyiksaan (Torture)35
Perkotaan dan Masyarakat Urban1300
Pelanggaran Kebebasan Berkumpul, dan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum5250
Lingkungan Hidup220
Kekerasan Terhadap Anak12
Jumlah1211.207 Orang

2. PENGOLAHAN DATA KLIPING MEDIA

ISUJUMLAH KASUSJUMLAH KORBANJUMLAH PELAKU
INDIVIDUVARIABEL LAINPEMERINTAHPERUSAHAANAPHINDIVIDUKELUARGAORMAS
Lingkungan16162 orang1100 KK, 1 Desa, 3 Banjar, lahan 12.5 are, 6 Pura, 12 rumah, serta dua sekolah156
Agraria (Tanah dan Pesisir)118 orang62 KK, 1 Desa, lahan 85.6 hektar, 4 rumah, dan 1 pura85
Perburuhan101665 orang68
Perempuan dan Anak3337 orang2297
Unfair Trial76 orang30
Kebebasan Berekspresi7765 orang242
JUMLAH81 Pelanggaran2.753 orang1162 KK, 2 Desa, 3 Banjar, Lahan 85.6 Hektar dan 12.5 are, 16 rumah, 7 Pura, serta 2  sekolah29 pelanggaran21 pelanggaran36 orang29 orang7 peristiwa2 peristiwa

Kemudian, LBH Bali juga melaporkan advokasi yang dilakukan sepanjang tahun 2023-2024. Laporan advokasi ini diklasifikasikan kedalam setidaknya lima isu, sesuai dengan fokus isu yang disepakati dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LBH Bali, yakni isu agraria dan lingkungan, perburuhan, kebebasan sipil, perempuan dan anak, serta pelanggaran hak atas peradilan yang adil jujur dan tidak memihak (fair trial).

Pada isu agraria dan lingkungan, melalui tajuk laporan berjudul “Eksploitasi atas Nama Pembangunan: Potret Buram Industri Pariwisata Pulau Dewata”, LBH Bali menggambarkan bahwa telah terjadi pembusukan pembangunan berbasis pariwisata, karena dilakukan secara serampangan dan tidak terkendali akibat dorongan overtourism. Dengan orientasi semata-mata untuk menambah akumulasi kapital, Negara mengabaikan dampak ekologis, hingga akhirnya yang menanggung akibat dari kebangkrutan ekologis: banjir, krisis air bersih, macet, tumpukan sampah dan krisis iklim adalah rakyat. Pun, cara-cara penyingkiran juga kerap dilakukan kepada rakyat untuk melancarkan agenda kapitalistik tersebut. Simpulan diatas LBH Bali potret melalui laporan advokasi perjuangan petani hutan Batur melawan upaya pencaplokan ruang hidup oleh PT. Tanaya Pesona Batur atas rencana pembangunan leisure park. Potret lain juga LBH Bali temukan dari permasalahan sampah yang tidak terkelola dengan maksimal sebagai ekses dari aktvitas pariwisata Bali. Ancaman kriris iklim dan juga kerusakan ekosistem pesisir juga nampak dari masih beroperasinya PLTU Celukan Bawang, dan rencana pembangunan PLTGU-Hybrid yang juga akan dilakukan di desa Celukan Bawang.

Pada isu perburuhan, LBH Bali memotret kecenderungan terjadinya praktik perburuhan tidak sehat (unfair labour practice) secara masif ditengah gemerlap industri pariwisata yang menjamur. LBH Bali mendapati banyak buruh menerima upah yang tidak sebanding dengan kontribusi yang mereka kerjakan bagi industri pariwisata, seperti hotel, resort dsb. Belum lagi, buruh juga kerap diperhadapkan pada eksploitasi kerja, jaminan sosial yang tidak dipenuhi, hingga menghadapi kerentanan karena sistem kerja probation (percobaan), dan daily worker (kerja harian) yang dilegalkan, sehingga berdampak pada ketidakpastian kerja, dan justru menjauhkan buruh dari hak untuk hidup layak. Potret praktik perburuhan tidak sehat juga LBH Bali jumpai ketika melakukan advokasi terhadap buruh PLTU Celukan Bawang, yang menjadi korban pengebirian hak karena siasat perusahaan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Temuan lain adalah mengenai kerentanan para buruh di sektor pekerja perikanan, yang menghadapi situasi kerja tidak manusiawi, berikut dengan hak-hak yang tidak didapatkan secara layak. LBH Bali juga menemui kegagalan negara melindungi warga negara nya, karena masifnya warga negara yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Buruh juga menghadapi viktimisasi berganda, karena upaya yang mereka lakukan untuk mendapatkan keadilan melalui institusi peradilan justru menemui jalan terjal karena eksekusi putusan yang tidak bisa berjalan maksimal.  

Kondisi sama buruknya juga terlihat di sektor hak-hak sipil. Pada isu perempuan dan anak, LBH Bali menerima sebanyak 49 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2023-2024, yang tersebar di ruang publik, domestik hingga digital. Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali menjadi bukti telak bahwa ruang aman warga, absen di dalam pikiran pengelola negara. Belum lagi, masih buruknya perspektif Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender (KBG) juga menjadi temuan, bahkan dalam beberapa kasus yang LBH Bali dampingi, APH enggan menggunakan UU TPKS dengan berbagai alasan. Besarnya tantangan dalam pemenuhan hak perempuan di Bali, turut ditopang dengan beban ganda yang diterima sebagai tanggung jawab adat, yang dalam sejumlah kasus menciptakan kerentanan khusus bagi perempuan.

Pada isu fair trial, LBH Bali melakukan advokasi terhadap sejumlah kasus penyiksaan dan pelanggaran hukum prosedur yang dilakukan oleh aparat keamanan. LBH Bali menilai bahwa Praktik penyiksaan secara umum di Indonesia disebut illegal, meluas, sistematis, dan terlembaga sehingga menjadi masalah yang bersifat struktural. Disebut illegal karena merintangi mandat konstitusi. Ia disebut meluas karena penyiksaan ditemukan di hampir seluruh wilayah Indonesia dan di segala tingkatan/jenjang institusi, dan terlembaga (institutionalized) karena bukan lagi menjadi persoalan ‘oknum’ aparat, melainkan telah terjadi secara sistematis dan menjadi problem akut secara kelembagaan. Oleh karena nya tidak ada institusi keamanan yang bersih (steril) dari praktik penyiksaan. Fakta ini terjadi karena secara umum, baik kepolisian maupun TNI merupakan kekuatan politik yang sangat kuat dalam sistem kenegaraan Indonesia. Namun, terdapat beberapa aspek kultural kelembagaan warisan orde baru yang masih bertahan, yaitu: militerisme, kekerasan, dan lemahnya akuntabilitas.

Pada isu kebebasan berekspresi, LBH Bali mencatat sejumlah tindakan langsung untuk membungkam suara kritis warga, termasuk dengan cara-cara kekerasan, ancaman, intimidasi hingga stigmatisasi yang dilekatkan pada pejuang/pembela HAM. Cerita-cerita mengenai kriminalisasi kepada petani yang memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman korporasi, mahasiswa papua yang mendapatkan kekerasan hingga pembubaran ketika melakukan aksi demonstrasi, atau buruh yang mendapatkan serangan berupa tindakan PHK serta union busting ketika memperjuangkan hak nya, serta pendamping hukum yang mendapatkan serangkaian tindakan kekerasan menjadi cerminan nyata buruknya situasi demokrasi dan kebebasan sipil di Bali. Disisi lain, Dengan dalih menjaga stabilitas dan kondusifitas demi tujuan agenda Internasional tercapai (red: akumulasi keuntungan), Negara mengorkestrasi sejumlah aktor untuk bertindak membungkam suara kritis warga. Fenomena ini dapat dijumpai dalam peristiwa penyerangan hingga pembubaran agenda The People’s Water Forum (PWF) 2024, G-20, World Bank-IMF dan beberapa agenda internasional lain yang diselenggarakan di Bali.

Dengan semakin vulgarnya aktor pelanggar HAM merampas hak-hak rakyat, LBH Bali menilai bahwa diam tentu bukan pilihan. Oleh karena itu, mengutip kembali latar belakang pemilihan tema diatas, solidaritas dan konsolidasi dari setiap elemen masyarakat sipil menjadi kunci untuk memberikan perlawanan dalam menghadapi tahun-tahun penuh bahaya di depan.

Dokumen Catahu 2023-2024 LBH Bali secara lengkap dapat diakses di bawah ini:

Narahubung:
Rezky Pratiwi
Ignatius Rhadite