Siaran Pers Koalisi Advokasi Petani Batur
Jakarta, 03 Februari 2026 – Petani Batur bersama Koalisi Advokasi Petani Batur menghadirkan 5 saksi ahli dalam sidang gugatan petani Batur melawan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan nomor perkara 257/G/LH/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini dilayangkan karena Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan menerbitkan penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) kepada PT Tanaya Pesona Batur (TPB), dan menggantinya menjadi sebatas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Surat penetapan pengecualian wajib Amdal ini pula yang turut menjadi legitimasi terbitnya perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) PT TPB.
Para ahli menegaskan bahwa Petani Batur yang telah turun temurun tinggal di TWA Hutan Batur yang saat ini menjadi area konsesi PT TPB memiliki kepentingan dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena faktor kesejarahan, dan keterikatan dengan tanahnya. Selain itu, terbukti bahwa proses penerbitan pengecualian wajib amdal oleh Dirjen KSDAE melanggar aspek prosedural, yakni Dirjen KSDAE tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan penetapan tersebut. Kemudian, para ahli juga menekankan bahwa tidak ada partisipasi kepada masyarakat sebelum penerbitan pengecualian wajib Amdal. Tindakan Dirjen KSDAE Kemenhut tersebut berpotensi merusak geosite yang dikonservasi, ekosistem danau dan Hutan Batur, bahkan situs-situs suci yang disakralkan oleh masyarakat setempat.
Pada 3 Desember 2025
dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, kepada Majelis Hakim, Ida Bagus Oka Agastya, selaku Ahli Geologi dan manajemen kebencanaan, menerangkan pentingnya dokumen Amdal atas izin usaha PT TPB, dengan mempertimbangkan bahwa area konsesi perusahaan masuk dalam klasifikasi Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, yakni kawasan dengan risiko paling tinggi terhadap bencana alam seperti rawan terdampak aliran lava, material batu pijar, abu letusan Gunung Batur. Dokumen Amdal dapat membantu perumusan sistem pencegahan, penanganan, dan evakuasi terhadap wisatawan asing yang datang ke area KRB tersebut. Selain itu, surat persetujuan pengecualian wajib Amdal yang diterbitkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan ini, memiliki implikasi buruk terhadap masyarakat lokal sebab area konsesi PT TPB adalah kawasan geologi yang dikonservasi oleh UNESCO Global Geopark Batur.
“Pembangunan di situ beririsan dengan situs warisan geologi yaitu Lava Kawah 1888 dan Lava 1849…Lava 1888 dan Lava 1849 memiliki hubungan dengan masyarakat karena masyarakat memiliki pengetahuan lokal ketika menghadapi situasi letusan Gunung Batur di tahun-tahun itu, sehingga ada pengetahuan yang melekat di dalam situs batuan dengan masyarakat…Pengetahuan itu bisa saja hilang ketika mengubah bentang alamnya karena pengetahuannya hilang ketika batuannya hilang, termasuk tidak ada transfer pengetahuan risiko bencana,” – Oka Agastya.
Pada kesempatan yang sama, I Gusti Agung Made Wardana, memberikan kesaksian sebagai Ahli Hukum Lingkungan. Ia menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat persetujuan pengecualian wajib Amdal, melainkan menteri. Apabila terdapat pendelegasian kewenangan oleh menteri, maka domain pengendalian dampak lingkungan bukan di Dirjen KSDAE, tetapi Dirjen Planologi Kehutanan dan Dirjen Tata Lingkungan sebagaimana yang diatur dalam PP No.22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021. Konsekuensi jika aturan ini dilanggar adalah rusaknya ekosistem hukum lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan tidak berjalan efektif di Indonesia. IGAM juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengecualian wajib Amdal sesuai asas subsidiaritas.
“Ketika tidak dilakukan secara partisipatif maka kepentingan-kepentingan yang bisa terkena dampak oleh pengecualian ini tidak terakomodir…bacaan mengenai kepentingan masyarakat menjadi penting dan partisipasi masyarakat menjadi point utama disitu, karena sekali lagi Amdal adalah dokumen yang juga akan digunakan sebagai instrumen pencegahan tidak hanya kepada perusakan dan pencemaran lingkungan tetapi juga instrumen pencegahan terhadap konflik sosial,” tegas IGAM.
Pengakuan Hak-Hak Masyarakat
Pentingnya pengakuan hak-hak masyarakat atas pembangunan utamanya bagi warga yang tinggal dan hidup di kawasan hutan juga dipertegas oleh Ahli Kehutanan, Grahat Nagara, dalam sidang pemeriksaan saksi ahli pada 10 Desember 2025. Ia menerangkan bahwa tumpang tindih penguasaan lahan di kawasan hutan antara warga dan pemegang izin menyebabkan konflik kepentingan, sedangkan pemerintah tidak membuka ruang untuk penyelesaiannya. Padahal hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan telah diakui oleh negara melalui peraturan kehutanan yakni Pasal 68 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat di kawasan hutan ini menjadi penting mengingat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor 02202013614380001 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT TPB mengantongi izin konsesi seluas 85,66 hektar di Blok Pemanfaatan TWA Bukit Payang Hutan Batur, Kintamani, Bangli. Area konsesi PT TPB ini tumpang tindih dengan lahan pertanian dan pondok tempat tinggal para petani Batur.
“Penunjukan kawasan hutan di Batur adalah sewenang-wenang, dan pengukuhannya juga harus dianggap belum final, mengingat belum ada penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap penolakan yang dilakukan oleh masyarakat. Selain itu penetapan kawasan hutan itu tidak bisa dilakukan secara semena-mena, perlu waktu, perlu ke masyarakat, perlu mendiskusikan mana hak publik mana hak privat gitu ya. Nah dari situ baru kemudian dipilah mana yang kemudian bisa ditetapkan, mana yang menjadi fungsi ataupun peruntukan-peruntukan yang lain kemudian diselesaikan haknya,” terang Nagara.
Tiga Lapis Ikatan
I Ngurah Suryawan, sebagai Ahli Antropologi, turut memberikan pendapat di hadapan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan ahli tentang ikatan masyarakat Bali dengan tanahnya pada 17 Desember 2025. Secara antropologis, masyarakat Bali memiliki tiga lapis ikatan dengan tanah yang mereka tinggali. Pertama, ikatan dengan leluhur. Apabila tanah ini dijual ke investor, maka dapat dianggap telah menjual leluhur. Ikatan ini bersifat antara hidup dan mati. Kedua, ikatan dengan hak dan kewajiban atas ritus. Ada odalan, ritual dari leluhur atau pura yang memberikan tanah tersebut. Ketiga, ikatan dengan kepercayaan atau karma. Apa yang diperbuat, akan dituai dikemudian hari. Jika tanah leluhur dijual, karma apa yang akan didapat oleh generasi berikutnya. Berangkat dari konflik agraria antara PT TPB dengan petani Batur, Suryawan menilai penguasaan tanah untuk kepentingan investasi tanpa menghormati hak-hak masyarakat adalah tindakan tidak manusiawi.
“Bagi kami dari perspektif antropologi sangat terang benderang bahwa kita harus melihat sejarah dan praktik kebudayaan dan pengetahuan yang tercipta di kawasan-kawasan tersebut. Makanya kan sering dibilang, kan hutannya diperlukan, orangnya yang ditendang. SDA diinginkan, tetapi manusianya disingkirkan. Dalam kacamata antropologi, hal itu sangat tidak manusiawi ya untuk kita melihat praktik kebudayaan di kawasan-kawasan yang diklaim teritorialisasi sebagai kawasan kekuasaan negara,” tegas Suryawan.
Mempertegas pendapat Ngurah Suryawan, Ahli Masyarakat Hukum Adat, I Nyoman Nurjaya, memaparkan di muka pengadilan pada kesempatan yang sama, bahwa petani Batur yang sudah turun-temurun tinggal di kawasan Hutan Batur yang saat ini terdampak izin pembangunan proyek PT TPB, memiliki hak dan kedudukan hukum yang kuat untuk menyatakan keberatan dan menggugat pemerintah di Pengadilan, dalam hal ini terhadap Dirjen KSDAE Kemenhut yang mengeluarkan izin pengecualian Amdal atas usaha PT TPB secara tidak partisipatif. Selain itu, sesuai asas ad prima facie, perlakuan khusus dari masyarakat hukum adat yang sudah ada sebelum negara ini ada, dan prinsip free and prior informed consent dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Para Penggugat karena memiliki keterikatan kuat dengan tanah, maka secara terang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Pemerintah. Disisi lain, Pemerintah harus memberikan informasi dulu apa yang akan dilakukan di sana karena yang lebih tahu itu masyarakat hukum adat tentang alam mereka di sana, yang lebih tahu. Dan kemudian kalau ada kegiatan yang kemudian merusak mengancam kehidupan mereka, mereka punya hak untuk menolak,” tegas Nurjaya.
Narahubung:
Ignatius Rhadite (Koalisi Advokasi Petani Batur)



