19/02/2026

MERESPONS EKSEPSI TERDAKWA, TANGKAP DESAK PENGADILAN TOLAK KEBERATAN DALAM KASUS TPPO KM AWINDO 2A

Siaran Pers Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP)

Sidang Eksepsi untuk Kasus KM Awindo 2A (Foto: TANGKAP, 2026)

Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) menilai pembacaan eksepsi para terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A tidak mengubah substansi perkara, karena fakta-fakta persidangan justru semakin menunjukkan adanya keterkaitan peran antar terdakwa dalam suatu jaringan perekrutan dan eksploitasi tenaga kerja.

Denpasar, 19 Februari 2026 — Setelah melalui sidang pertama pada 12 Februari 2026 sebelumnya untuk kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) KM Awindo 2A, telah dilaksanakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini antara lain: I Putu Setyawan, mantan personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah  (Polairud Polda) Bali dengan nomor perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Dps, Titin Sumartini, Refdiyanto alias Refdi  selaku penyalur tenaga kerja, dan Jaja Sucharja selaku nahkoda dengan nomor perkara 172/Pid.Sus/2026/PN Dps, dan Iwan selaku Direktur PT Awindo International dengan nomor perkara 173/Pid.Sus/2026/PN Dps. 

Kasus dugaan TPPO KM Awindo 2A ini melibatkan 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) sebagai korban dugaan TPPO. Para calon AKP sebelumnya telah mengadukan jaringan pelaku ini sejak 23 Agustus 2025. Mereka dalam kasus ini telah mengalami eksploitasi baik fisik maupun psikis, seperti penahanan alat komunikasi dan identitas pribadi, dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak menentu tanpa adanya perjanjian kerja yang sah, diancam dengan jeratan hutang jika tidak mau menerima pekerjaan yang diberikan, bahkan hingga disekap diatas kapal tanpa diberikan makanan dan minuman tidak layak, dengan diberikan janji-janji palsu saat perekrutan.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Dalam persidangan di ruang Cakra PN Denpasar para Penasihat Hukum terdakwa sepakat menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan sebelumnya dinilai cacat hukum formil dan materiil. Bahkan, mereka menilai bahwa sebagian besar lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti) terjadi diluar wilayah Denpasar. Di sisi lain, para penasihat hukum juga menilai bahwa kasus ini lebih tepat untuk ditangani oleh Pengadilan Hukum Industri (PHI) alih-alih PN karena dinilai kasus ini hanya bersifat administratif saja, bukan pidana. Penasihat hukum terdakwa bersikukuh bahwa mereka merasa kasus ini bukan kewenangan PN Denpasar untuk menangani perkara KM Awindo 2A. Tim Advokasi dari TANGKAP, Siti Wahyatun, menyampaikan bahwa dalam persidangan, para Penasihat Hukum Terdakwa terkesan saling lempar tanggung jawab. 

“Kejahatan TPPO ini merupakan sebuah kejahatan berbentuk jaringan, jadi tidak mungkin dikerjakan oleh satu orang. Di ruang sidang tadi kami melihat bahwa para Penasihat Hukum Terdakwa ada yang menyatakan bahwa terdakwa bukanlah pemilik kapal, maupun pemodal. Kemudian Penasihat Hukum terdakwa lainnya malah menyampaikan bahwa perusahaan bukanlah pihak yang turun ke lapangan termasuk dalam melakukan perekrutan AKP. Penjelasan seperti ini yang malah semakin memperjelas bahwa ada keterkaitan hubungan antara terdakwa satu dan lainnya,” ujar Siti.

Perjanjian yang Belum Disahkan

Terlebih di sisi lain, Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang sudah ditandatangani oleh para calon AKP belum disahkan oleh Syahbandar, jadi status korban tidak bisa dikatakan sudah menjadi AKP atau pekerja. Dengan kondisi seperti tersebut seluruh korban malah sudah mendapatkan perintah kerja dan pekerjaan, mereka bekerja mulai dari mengecat palka, membersihkan kapal, dan tidak diberikan makanan dan minuman yang layak selama berada di atas kapal. Kondisi ini sudah memberikan validasi bahwa mereka mengalami eksploitasi yang mengarah ke TPPO. 

“Para korban di atas kapal hanya bisa minum dari air palka dan makan dengan 6 bungkus mie instan dan sayuran yang harus dibagi kepada 32 orang di kapal.. Poin ini saja sudah menunjukkan bahwa mereka mengalami eksploitasi secara tidak langsung, terlebih mereka juga tidak memegang PKL yang seharusnya mereka terima sebelum bekerja diatas kapal,” ujar I Gede Andi Winaba, Tim Advokasi dari TANGKAP. 

Sidang Lanjutan

Adapun sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU pada tanggal 26 Februari 2026. Dari sidang ini, TANGKAP menilai bahwa unsur suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai kejahatan TPPO yakni: proses, cara, dan tujuan, telah terpenuhi dan dilakukan oleh para terdakwa. Terlebih, kejadian ini merupakan kejadian yang memiliki pola berulang terjadi kepada para calon AKP. 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut TANGKAP menuntut:

  1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan berwenang mengadili perkara a quo, melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, dan menjatuhkan pidana yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
  2. Jaksa Penuntut Umum membuktikan perkara sebagai kejahatan perdagangan orang yang dilakukan secara bersama-sama/terorganisir serta menuntut pembayaran restitusi kepada para korban.
  3. Mendesak aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan hingga mengungkap jaringan perekrutan pekerja perikanan ilegal secara komprehensif.
  4. Menuntut negara menjamin perlindungan efektif bagi 21 korban, termasuk jaminan keamanan, pendampingan hukum, pemulihan, dan pemenuhan hak atas restitusi.
  5. Mendesak pemerintah melakukan pembenahan dan pengawasan ketat terhadap sistem perekrutan dan penempatan Awak Kapal Perikanan guna mencegah berulangnya praktik perdagangan orang di sektor perikanan.

Kontak Media:
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP)
CP: +6282236944930