
Denpasar – Pada tanggal 24 April 2026 bertempat di Universitas Udayana, Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali hadir sebagai narasumber penanggap pada kegiatan konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Pekerja Lepas/Pekerja Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI. Kehadiran aliansi dalam forum ini menjadi momentum bagi kelas pekerja untuk menyampaikan langsung pengalaman, permasalahan, dan catatan kritis berkenaan dengan selubung eksploitasi yang didapatkan dalam ekonomi gig yang selama ini tercipta karena ketiadaan regulasi formal sebagai payung hukum perlindungan hak. Disamping itu, Aliansi HAPERA Bali juga memberikan beberapa rekomendasi terhadap Naskah Akademik dan RUU tersebut agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan dan keadilan rakyat, dan bukan untuk melegitimasi praktik-praktik eksploitatif, penghisapan, dan juga ketidakadilan.
Tiga Catatan Aliansi HAPERA Bali
Pada bagian pertama, Aliansi HAPERA Bali mengingatkan kepada pembuat undang-undang agar tidak meninggalkan diskusi mengenai paradigma hukum yang hendak dibawa sebagai pondasi sekaligus semangat dalam perumusan naskah akademik dan juga RUU. Aliansi HAPERA Bali menegaskan bahwa paradigma hukum pada isu gig economy ini harus ditentukan berdasarkan mandat konstitusi, utamanya ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta tanggung jawab yang melekat pada negara berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 untuk memastikan mandat konstitusional tersebut dipenuhi oleh Negara.
Makna dari mandat Konstitusi tersebut adalah Negara, dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk memberantas pengangguran dan harus mengusahakan supaya setiap warga negara bisa mendapat pekerjaan dengan nafkah yang layak untuk hidup, bukan hanya asal bekerja saja, melainkan harus layak dan berkeadilan untuk penghidupan. Artinya, orientasi serta keberpihakan pembuat Undang-Undang adalah harus untuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat, bukan cuma menguntungkan pemilik modal.
Kedua, Aliansi HAPERA Bali juga menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan melibatkan secara bermakna seluruh elemen masyarakat sipil dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor No. 91/PUU-XVIII/2020.
Ketiga, Aliansi HAPERA Bali menyoroti mengenai selubung eksploitasi yang terjadi di balik siasat perusahaan platform yang selalu menggunakan dalih “hubungan kemitraan” untuk menghindari kewajiban hukum, kendati dalam implementasinya melenceng jauh dari ketentuan mengenai konsep dan prinsip kemitraan itu sendiri.
“Kemitraan” Menurut Hukum dan Platform
Apabila ditinjau secara hukum, konsep Kemitraan pada rumpun hukum perdata dikenal dengan istilah persekutuan perdata. Persekutuan Perdata yang diatur dalam KUHPdt idealnya merupakan badan usaha yang dijalankan oleh pihak-pihak dalam keadaan yang relatif setara. Terdapat ruang dialog untuk merumuskan “aturan main” usaha yang akan dijalankan. Sementara, dalam perjanjian Kemitraan antara platform dengan pekerja gig economy sama sekali tidak ada ruang negosiasi. Semuanya ditentukan melalui klausula baku yang ditetapkan oleh platform yang notabene merupakan sebuah perusahaan. Artinya, sedari awal, pekerja gig economy telah diposisikan subordinat dari platform, sekaligus menunjukan ruang negosiasi yang nyaris tertutup dalam praktik kemitraan melalui perjanjian baku.
Selain itu, UU UMKM – sebagaimana telah diubah sebagian ketentuannya oleh Undang-Undang Cipta Kerja- juga mengatur mengenai Kemitraan. Dalam Pasal 1 angka 13 UU UMKM dinyatakan bahwa, “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar”.
Namun realitanya pembuatan perjanjian Kemitraan melenceng jauh dari definisi yang telah diberikan UU UMKM: Perjanjian tersebut harus memenuhi prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Perlu diketahui bahwa perjanjian kemitraan pada banyak platform kerap dibuat tanpa proses dialog sebagai bukti bahwa para pihak berada dalam kedudukan yang setara. Selain itu substansi perjanjian Kemitraan yang dibuat dengan format klausula baku sebagaimana diuraikan sebelumnya juga terlihat begitu timpang. Ironisnya lagi, perjanjian juga kerap memuat ketentuan mengenai pelepasan tanggung jawab (eksonerasi) dari platform. Maka dalam perjanjian Kemitraan pada banyak platform, sangat sering ditemukan bagian yang memberikan begitu banyak “beban” kepada pekerja gig economy. Dari frasa yang digunakan saja, terlihat bahwa pekerja gig ekonomi adalah subordinat dari platform, yaitu, “Tanggung Jawab Anda Sebagai Mitra”, “Komitmen Anda sebagai Mitra”, dsb. Disisi lain, dalam perjanjian begitu banyak frasa “Platform/Kami tidak bertanggung jawab” sebagai klausa yang melepaskan tanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada pekerja gig ekonomi.
Kerentanan yang Dialami Pekerja
Siasat licik tersebut kemudian berdampak pada terciptanya kerentanan yang dimiliki oleh pekerja gig economy. Dalam pelaksanaannya, hubungan Kemitraan jelas menunjukan tidak ada prinsip saling menguntungkan antara platform dengan pekerja gig economy. Dalam contoh kasus platform transportasi online, perusahaan telah berkali-kali diberitakan memiliki valuasi ekonomi yang tinggi. Namun, kesejahteraan pengemudi kerap berada dalam kondisi sebaliknya: Pendapatan yang rendah sehingga terpaksa memperpanjang jam kerja; resiko kerja yang tinggi tanpa perlindungan layaknya pekerja formal; bekerja dalam ancaman putus mitra; serta tidak adanya jaminan sosial adalah kondisi yang sehari-hari selalu dihadapi para pengemudi.
Situasi ini juga dialami oleh pekerja gig economy diluar platform transportasi online. Nahasnya lagi, pelanggaran hak dan ketidakadilan yang dialami oleh pekerja gig ekonomi tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan dalih bahwa masih terdapat kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa pada hubungan kemitraan semacam ini. Disisi lain pemerintah selalu berdalih bahwa mitra bukanlah pekerja sehingga mekanisme perselisihan hubungan industrial tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan pelanggaran hak yang dialami oleh pekerja gig ekonomi. Artinya, pekerja gig ekonomi mengalami viktimisasi berganda: situasinya dibuat rentan, tidak mendapatkan hak yang layak dan berkeadilan, mendapatkan eksploitasi, namun menemui jalan buntu ketika hendak mengakses keadilan. Ini adalah selubung eksploitasi yang diungkap oleh Aliansi HAPERA Bali pada kegiatan konsultasi publik bersama Badan Keahlian DPR RI.
Tuntutan Aliansi HAPERA Bali
Oleh karenanya, Aliansi HAPERA Bali mendesak agar Negara segera mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang adil antara perusahaan platform dan pekerja gig ekonomi sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Tanpa pengaturan secara segera, situasi ini akan berimbas pada hilangnya akses terhadap perlindungan normatif yang seharusnya dijamin oleh negara, dan ruang-ruang bagi praktek eksploitasi yang sistematis akan terus dialami oleh kelas pekerja.
Sebagai bagian dari kelas pekerja, Aliansi HAPERA Bali menegaskan bahwa RUU tentang Pekerja Lepas/Pekerja Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig tidak dapat ditunda lagi mengingat masifnya perkembangan ekonomi digital yang sayangnya tidak dibarengi dengan perlindungan hukum bagi pekerjanya. Melalui konsultasi publik ini, Aliansi HAPERA Bali berkomitmen untuk mengawal proses legislasi hingga RUU ini disahkan. Dengan semangat dan muatan substansi yang progresif, RUU tersebut diharapkan dapat menjadi langkah untuk mengakhiri kerentanan para pekerja lepas/platform/gig di Indonesia dan menciptakan ekosistem digital yang memanusiakan manusia.
Narahubung: Ignatius Rhadite





