Siaran Pers Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali

Menjelang momentum Hari Raya, pemenuhan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) semestinya menjadi kewajiban normatif yang tidak dapat ditawar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih terjadinya pelanggaran yang sistematis dan berulang, yang tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
Aliansi HAPERA (Hak Pekerja Sejahtera) Bali, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana, Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Universitas Pendidikan Nasional, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Forum Pekerja Perikanan Benoa, Perwakilan Ojek Online di Bali, dan YLBHI-LBH Bali telah membuka posko pengaduan THR dan BHR pada tanggal 6 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026.
Posko pengaduan kali ini memperluas ruang advokasinya untuk menjangkau pekerja sektor informal (gig workers) seperti kurir atau pengemudi berbasis aplikasi digital yang ingin mengadukan perihal permasalahan Bonus Hari Raya (BHR). Perluasan ini didasari bahwa pekerja sektor informal seringkali berada pada posisi rentan karena status pekerja yang kadang tidak diakui.
Proses pengaduan dilakukan secara online via google formulir dan WhatsApp. Pengaduan via WhatsApp dibuka untuk mempermudah pengadu apabila tidak bisa mengakses formulir yang disediakan. Kemudian, pengadu akan dikonfirmasi kembali apabila ada data atau dokumen yang masih belum terang. Jika semua data atau dokumen sudah lengkap, proses berikutnya adalah merekap keseluruhan data untuk kemudian akan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali agar ditindaklanjuti.
THR Tidak Dibayar Masih Mendominasi
Selama posko pengaduan THR dan BHR dibuka, Aliansi HAPERA Bali menerima 46 pengaduan dengan permasalahan seperti THR tidak dibayarkan (68%), THR dibayarkan secara dicicil (18,8%) nominal THR yang tidak sesuai (9,4%), dan THR terlambat dibayarkan (3,8%). Dari 46 pengaduan yang masuk, terdapat 266 pekerja yang menjadi korban dari pelanggaran atas THR.

Para pekerja/buruh yang menjadi korban atas pelanggaran THR ini memiliki status kerja yang didominasi oleh pekerja kontrak atau PKWT (Perjanjian kerja Waktu Tertentu). Dari 266 pekerja yang menjadi korban, 260 pekerja tercatat menjadi pekerja kontrak/PKWT, sedangkan sisa lainnya merupakan pekerja tetap/PKWTT. Data tersebut dapat mencerminkan bagaimana lemahnya sistem perlindungan bagi pekerja terutama bagi pekerja kontrak.

Berdasarkan pengaduan yang telah masuk, terdapat 25 perusahaan yang diadukan oleh pekerja/buruh karena pelanggaran hak atas THR/BHR. Perusahaan yang diadukan tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Bali di antara lainnya, Kab. Badung (10 perusahaan), Kota Denpasar (9 perusahaan), Kab. Tabanan (2 perusahaan), Kab. Buleleng (2 perusahaan), Kab. Gianyar (1 perusahaan), Kab. Jembrana (1 perusahaan).

Tidak Sesuai UMK, Tanpa Kontrak, Tanpa Jaminan
Saat proses verifikasi kepada pengadu, terdapat beberapa temuan terkait pelanggaran normatif pekerja seperti upah tidak sesuai UMK, tidak diberikan kontrak kerja oleh perusahaan, hingga tidak didaftarkan dalam jaminan sosial. Dari perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran THR, terdapat perusahaan berkedudukan di Bali yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Pelanggaran atas THR terjadi karena pemilik perusahaan merasa tidak perlu tunduk terhadap UU Ketenagakerjaan sebab perusahaan tersebut dimiliki oleh WNA.
Data pengaduan di posko THR dan BHR pada tahun ini kembali memperlihatkan kelemahan struktural dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban normatif pekerja. Selain itu, ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pemberi kerja, minimnya akses informasi pekerja terhadap haknya, serta penggunaan skema kerja kontrak dan outsourcing turut memperparah situasi ketenagakerjaan.
Sikap Aliansi
Aliansi HAPERA Bali menegaskan perlunya langkah tegas dalam memperkuat pengawasan dan memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan secara efektif dan berkeadilan, dengan:
- Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban normatif pekerja, disertai penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif;
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan pengaduan pekerja;
- Memperluas perlindungan hukum bagi pekerja, termasuk sektor informal dan pekerja berbasis aplikasi digital, serta memastikan pemenuhan hak-hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menjamin kerahasiaan data dan identitas pekerja yang mengadu dalam setiap proses penanganan guna mencegah risiko intimidasi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).


Aliansi HAPERA Bali
Kontak media: +62 85257164700 (Mahdi)




