
Karangasem, 8 Mei 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menggelar kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum Struktural di Aula Kantor Perbekel Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh warga desa, perangkat desa, serta sejumlah perwakilan kelompok nelayan.
Penyuluhan ini diselenggarakan sebagai bagian dari Gerakan Bantuan Hukum Struktural yang dijalankan YLBHI-LBH Bali untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa yang kerap jauh dari layanan hukum. Perbekel Desa Seraya, I Wayan Dandri, dalam sambutannya menyebut kehadiran YLBHI-LBH Bali sangat tepat mengingat banyaknya permasalahan hukum yang selama ini dihadapi warga – mulai dari konflik tanah, perceraian dan hak asuh anak, perusakan kapal dan jaring nelayan oleh kapal besar, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Andi Winaba dari YLBHI-LBH Bali selaku narasumber memaparkan materi utama seputar hukum perburuhan. Andi menjelaskan hak-hak dasar setiap pekerja yang dijamin konstitusi, yakni hak atas pekerjaan yang layak, hak keselamatan dan kesehatan kerja, hak berserikat dan berorganisasi, serta hak jaminan sosial. Ia juga menyoroti perubahan signifikan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai memperlemah perlindungan buruh dibandingkan regulasi sebelumnya.
Sesi tanya jawab berlangsung cair dan tidak melulu soal perburuhan. Dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan, dua persoalan mencuat paling menonjol: PHK yang berlarut-larut dan sengketa kepemilikan tanah. Kedua isu ini disampaikan oleh beberapa warga secara terpisah, menunjukkan bahwa permasalahan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan kondisi yang dialami banyak warga Desa Seraya.
PHK Berlarut dan Hak yang Terabaikan

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa mereka telah menghadapi proses PHK yang tidak kunjung selesai meski sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Andi menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, terdapat beberapa jenis perselisihan yang masing-masing memiliki mekanisme dan jalur penyelesaian berbeda. Ia menekankan pentingnya warga mengetahui masa kedaluwarsa kasus PHK agar hak atas kompensasi tidak gugur begitu saja karena ketidaktahuan.
Andi memaparkan alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh, mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha, dilanjutkan ke mediasi tripartit yang melibatkan dinas ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada kesepakatan. Ia juga mendorong warga yang menghadapi PHK untuk mulai mengorganisir diri dalam serikat pekerja sebagai kekuatan kolektif dalam bernegosiasi maupun berperkara.
Sengketa Tanah: Dari Warisan Tak Bersertifikat hingga Penyerobotan

Persoalan tanah menjadi isu terbanyak yang diajukan warga, dengan ragam kasus yang saling berlapis. Ada warga yang kesulitan mempertahankan tanah warisan karena tidak memiliki sertifikat; ada yang tanahnya dipinjamkan sebagai jalan namun kemudian diklaim sebagai milik pihak lain setelah dibeton; ada pula warga yang menyerahkan tanah subak untuk dikelola bersama, namun setelah pemilik awal meninggal, ahli warisnya menuntut tanah tersebut kembali.
Menjawab berbagai kasus tersebut, Andi menjelaskan beberapa strategi yang dapat ditempuh warga. Untuk tanah warisan tanpa sertifikat, ia menyarankan penyusunan silsilah keluarga yang ditandatangani pihak-pihak terkait sebagai bukti kepemilikan awal, yang kemudian dapat digunakan dalam proses mediasi maupun pembuktian di pengadilan. Sementara untuk kasus penyerobotan tanah, Andi mengingatkan adanya ketentuan hukum yang secara tegas melarang tindakan tersebut, dan menyarankan perundingan sebagai langkah pertama sebelum menempuh jalur hukum formal. Dalam kasus tanah subak, ia menekankan pentingnya mencari aparatur atau lembaga terkait yang dapat memperkuat posisi hukum subak.
Selain kedua isu utama tersebut, warga juga menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme perceraian dan hak asuh anak, langkah hukum atas perusakan kapal nelayan oleh kapal besar, serta dugaan penyimpangan dalam penghitungan pajak. Andi merespons setiap pertanyaan dengan menjelaskan dasar hukum yang berlaku sekaligus memberikan saran praktis yang dapat segera ditindaklanjuti warga.
Di penghujung acara, Andi menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah awal untuk membangun komunitas dampingan di Desa Seraya. YLBHI-LBH Bali berencana mengembangkan jaringan paralegal lokal agar warga dapat menangani permasalahan hukum sederhana secara mandiri. Warga yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum dapat menghubungi kantor YLBHI-LBH Bali di Denpasar secara gratis.




