17/03/2026

Koalisi Advokasi Petani Batur Mengirimkan Kesimpulan Gugatan Pada PTUN Jakarta

Siaran Pers Koalisi Advokasi Petani Batur

Fakta Persidangan Menunjukkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan Melanggar HAM, Tidak Memiliki Kewenangan, Melanggar Prosedur, dan Mengabaikan Ancaman Terhadap SDA dan Spiritualitas Dalam Penerbitan Pengecualian Wajib Amdal.

Jakarta, 17 Maret 2026 – Koalisi Advokasi Petani Batur selaku kuasa hukum Para Penggugat yaitu tiga petani Batur, I Wayan Banyak, I Made Krisma Julianto, dan Ni Semiasih, yang menggugat Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan atas penerbitan surat persetujuan permohonan pengecualian wajib Amdal PT Tanaya Pesona Batur, menyerahkan dokumen Kesimpulan Gugatan ke PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. 

Dalam dokumen kesimpulan setebal 318 halaman, Para Penggugat mengajukan 85 alat bukti surat, 5 orang saksi ahli, serta 1 orang saksi fakta untuk membuktikan dan menguatkan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.

Fakta-fakta persidangan yang termuat dalam dokumen Kesimpulan Gugatan menunjukkan bahwa Dirjen KSDAE Kemenhut selaku Tergugat terbukti melakukan pelanggaran HAM dalam penerbitan objek gugatan yakni surat persetujuan permohonan pengecualian Wajib Amdal PT Tanaya Pesona Batur berdasarkan hasil pemeriksaan resmi Komnas HAM RI yang tertera dalam surat Nomor: 949/PM.00/SPK.01/XII/202 tertanggal 16 Desember 2025.

Petani Batur menyuarakan penolakannya terhadap proyek PT TPB di Aksi Kamisan Jakarta.

Klaim kawasan kelompok hutan oleh Dirjen KSDAE Kemenhut selaku Tergugat tidak dapat dijadikan dasar de-legitimasi kepentingan dan hak Para Penggugat karena pengukuhan kawasan Taman Wisata Alam Hutan Gunung Batur Bukit Payang, Kintamani, Bangli, belum final, sehingga belum memiliki implikasi hukum apapun bagi masyarakat. Penetapan kawasan hutan tersebut dilakukan secara nir-partisipasi masyarakat, keabsahan hutan adat adalah milik masyarakat adat Batur, penetapan Kawasan Taman Wisata Alam Tahun 2014 yang didasarkan pada penunjukan dan penatabatasan tahun 1985 adalah cacat hukum. 

Dirjen KSDAE Kemenhut selaku Tergugat terbukti tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat persetujuan permohonan pengecualian wajib Amdal PT Tanaya Pesona Batur yang merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PP No.22 Tahun 2021 menegaskan bahwa Rencana Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal oleh Menteri; serta Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Permen LHK No.4 Tahun 2021 juga menegaskan jenis usaha dan/atau kegiatan usaha yang dapat dilakukan perubahan dari wajib Amdal menjadi wajib UKL-UPL atau SPPL diajukan kepada Menteri. 

Para Penggugat juga dengan tegas menolak Pasal 10 Ayat 1 huruf J PP No.22 Tahun 2021 sebagai landasan Tergugat untuk menerbitkan objek gugatan sebagaimana yang tertera dalam dokumen jawaban dan Duplik. Yang memiliki kewenangan mengecualikan Amdal adalah instansi yang berwenang atas pengecualian wajib Amdal dan instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.

Penerbitan objek gugatan oleh Tergugat dilakukan melalui proses dan prosedur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penerbitan objek gugatan dilakukan dengan melanggar prosedur, karena apabila membaca secara utuh ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 PP No.22 Tahun 2021 secara tegas dan eksplisit menjelaskan mengenai proses dan prosedur dalam penetapan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, yang dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal oleh Menteri.

Penerbitan objek gugatan oleh Tergugat dilakukan melalui proses dan prosedur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena dilakukan pada Kabupaten Bangli yang sebelum tahun 2021 tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pada 13 November 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia menyatakan bahwa kegiatan usaha bisa mendapat pengecualian Amdal jika daerah telah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota /Kabupaten secara bersyarat, memenuhi kriteria, dan tidak dibuat dengan asal. Selain itu, syarat lain adalah RDTR Kabupaten dan Kota tersebut mengintegrasikan konsep lingkungan.

Kegiatan Usaha PT Tanaya Pesona Batur adalah kegiatan usaha yang wajib Amdal berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dikenakan pengecualian wajib Amdal oleh atasnya. Dalam perizinan berusaha berbasis risiko No: 02202013614380001 PT Tanaya Pesona Batur mencantumkan Kode KBLI: 02209 – Usaha Kehutanan lainnya, dan apabila merujuk pada lampiran Permen LHK No. 4 Tahun 2021, maka Kegiatan Usaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi milik PT. Tanaya Pesona Batur merupakan kegiatan usaha yang wajib Amdal. 

Kegiatan usaha PT Tanaya Pesona Batur adalah kegiatan usaha yang wajib Amdal karena berada di atas kawasan rawan bencana (KRB) tipe III dan masuk pada klasifikasi risiko tinggi. Ditegaskan dalam perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Wisata Alam (PB-PSWA) PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) Nomor 02202013614380001, yang menyebutkan bahwa jenis usaha kehutanan PT. Tanaya Pesona Batur masuk/dikategorikan dalam klasifikasi risiko tinggi. 

“Berdasarkan Pusat Vulkanologi-Mitigasi Bencana Geologi, Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Batur ada tiga zona atau tiga level yaitu KRB-3, KRB-2, dan KRB-1 di mana kawasan taman wisata alam atau Geopark Batur itu beririsan dengan ketiga KRB ini. KRB-3 adalah kawasan yang paling berbahaya, dimana dia akan terdampak lava ketika meletus, lontaran batu hitam, abu, dan beberapa jenis gas beracun. Di KRB-2 lebih rendah lagi, itu aliran lava, tapi material pijar berkurang. Sedangkan KRB-1, biasanya berada di luar kawasan bentang kaldera. Dan lokasi PT Tanaya Pesona Batur berada di kawasan KRB 3, yang memiliki risiko paling tinggi. Yakni beririsan atau berpotensi terdampak aliran lava, letusan material batu pijar, dan abu,” terang Saksi Ahli Geologi, Ida Bagus Oka Agastya dibawah sumpah pada persidangan tanggal 13 Desember 2025.

Area kegiatan usaha PT Tanaya Pesona Batur berada di kawasan konservasi warisan geologi yang dilindungi oleh UNESCO Global Geopark sehingga wajib Amdal. Hal ini menunjukkan bahwa desa ini termasuk dalam kawasan Kaldera Batur Purba I dan Kaldera Batur Purba II. Selain itu terdapat juga geosite di area ini yaitu Lava 1849, Lava 1888, Lava 1921, dan Puraknya Landslide Hill. 

Jenis usaha dan/atau kegiatan usaha yang lokasinya di dalam kawasan lindung dan jenis usaha dan/atau kegiatan usaha yang besaran/skalanya wajib Amdal merupakan kriteria jenis usaha yang wajib Amdal berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) (2) dan (3) PP No.22 Tahun 2021.

Pembangunan kegiatan usaha PT Tanaya Pesona Batur terbukti melanggar kesucian Danau Batur. Penetapan danau batur sebagai kawasan suci juga secara formal telah ditegaskan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Pasal 33 Perda a quo menegaskan bahwa bahwa Danau Batur merupakan kawasan suci.

Kegiatan usaha PT Tanaya Pesona Batur dapat mempengaruhi aspek spiritualitas dan budaya di kawasan Kaldera Batur sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib Amdal dan tidak dapat dikenakan pengecualian wajib Amdal atasnya. Kegiatan usaha PT TPB juga merupakan kegiatan usaha yang wajib Amdal karena hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya, serta potensial dapat menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan dan menimbulkan kemerosotan sumber daya alam sehingga tidak dapat diterbitkan pengecualian wajib Amdal atasnya. Kegiatan usaha PT Tanaya Pesona Batur terbukti menciptakan konflik sosial, dan berpotensi menghilangkan pendapatan para Penggugat sehingga tidak dapat diterbitkan pengecualian wajib Amdal diatasnya. 

Penerbitan objek gugatan terbukti melanggar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dokumen mengenai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana ditentukan dalam UU No.32 Tahun 2009 dapat merujuk pada 27 prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Deklarasi Rio 1992. Penerbitan objek gugatan terbukti melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Narahubung:
Ignatius Rhadite – Koalisi Advokasi Petani Batur