
Siaran Pers Koalisi PULIHKAN Bali
“Banjir besar yang melanda SARBAGITA pada 10 September 2025 dan merenggut 18 nyawa bukanlah semata bencana alam, melainkan buah dari kegagalan sistemik negara yang dibiarkan berlarut-larut selama puluhan tahun. Selama negara menutup mata terhadap risiko yang telah lama diketahui, banjir bukan lagi peristiwa alam, tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang.”
Bali, 7 Juli 2026 – Kebijakan lingkungan hidup di Provinsi Bali dinilai mengalami dualisme yang tajam antara pencitraan hijau di panggung internasional dengan realitas penegakan hukum serta perlindungan ekologi di tingkat daerah. Kontradiksi ini mengemuka setelah 10 warga Bali yang didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali resmi melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban hukum atas kegagalan sistemik atas pencegahan dan penanganan banjir besar di kawasan metropolitan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (SARBAGITA) pada September 2025 lalu.
Gugatan ini diajukan karena banjir yang melanda kawasan Sarbagita pada September 2025 telah mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, 295 orang mengungsi, 6.309 kepala keluarga terdampak, 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 ruas jalan rusak, 82 tembok penyengker jebol, 194 rumah mengalami kerusakan, serta kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 28,9 miliar.
Tim Advokasi PULIHKAN Bali membantah klaim Pemerintah yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi sebagai penyebab tunggal terjadinya banjir. Berdasarkan kajian ilmiah yang disusun Koalisi PULIHKAN Bali, curah hujan sebesar 99 mm dalam 24 jam yang tercatat di Stasiun BMKG Ngurah Rai hanya berperan sebagai faktor pemicu, bukan penyebab utama bencana. Sejarah mencatat curah hujan tinggi serupa di bulan September 2025 pernah terjadi juga pada tahun 2003, 2010, 2012, 2016, dan 2021. Fakta bahwa kejadian serupa terulang namun menimbulkan dampak yang jauh lebih besar pada tahun 2025 membuktikan terjadinya akumulasi kerentanan yang dibiarkan oleh negara, sekaligus menunjukan bahwa banjir tidak terjadi hanya karena hujan ekstrim sebagai faktor tunggal, namun berkenaan juga dengan masalah tata kelola pemerintahan yang buruk.
Koalisi menegaskan bahwa penyebab utama banjir adalah akumulasi faktor-faktor antropogenik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak ditangani secara memadai oleh Pemerintah selaku penyelenggara negara, yang meliputi: degradasi tata ruang akibat alih fungsi lahan yang masif; minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di kawasan perkotaan; pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan sehingga menyumbat drainase; pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak terintegrasi; absennya sistem peringatan dini banjir yang memadai; dan kebijakan perubahan iklim yang tidak komprehensif.
Koalisi PULIHKAN Bali menilai bahwa Pemerintah telah melakukan pengabaian dan tidak memandang penting perbaikan tata kelola untuk pencegahan banjir. Kesimpulan ini didapat karena sepanjang periode 1999–2025, tercatat terdapat 147 kejadian banjir di Bali yang mengakibatkan 3.010 korban jiwa. Dokumen Rencana Strategis BPBD Provinsi Bali maupun dokumen kajian risiko bencana Provinsi Bali juga telah mengukur potensi bahaya apabila tidak dilakukan upaya pencegahan yang terukur. Bahkan, peringatan dini yang disampaikan oleh BMKG pada tanggal 3 dan 5 September 2025 juga tidak ditindaklanjuti dengan langkah kesiapsiagaan yang memadai. Berulangnya bencana banjir selama puluhan tahun di lokasi-lokasi yang sama telah membuktikan bahwa Pemerintah telah memiliki pengetahuan atas risiko tersebut sejak lama, namun secara konsisten tidak mengambil langkah pencegahan yang proporsional dan komprehensif. Disisi lain, berkaitan dengan peristiwa banjir bulan September 2025, Koalisi juga telah mengirimkan notifikasi/pemberitahuan kepada pemerintah untuk melakukan serangkaian perbaikan pada aspek tata kelola pemerintahan di berbagai sektor, namun sayangnya tidak ada tanggapan yang diberikan.
Terhadap tindakan diatas, Koalisi mendalilkan bahwa pembiaran Pemerintah terhadap risiko yang telah diketahui merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan mengetahui adanya risiko yang nyata, tetapi tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai dan proporsional, Pemerintah dinilai telah lalai memenuhi kewajiban konstitusionalnya serta menempatkan warga negara dalam kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.
Atas dasar itulah gugatan warga negara (citizen lawsuit) diajukan oleh sepuluh warga Bali sebagai Penggugat kepada 14 lembaga negara: Presiden, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. Warga Bali menuntut Pemerintah untuk melakukan pemulihan sekaligus pencegahan keberulangan peristiwa melalui penerbitan kebijakan keadilan iklim; pengendalian alih fungsi lahan; tata ruang yang terintegrasi dengan kajian kebencanaan, iklim, dan lingkungan; moratorium perizinan sebagai kewajiban pengurangan risiko bencana; penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta audit lingkungan hidup.
Dalam gugatan ini, Para Penggugat mendalilkan sedikitnya terdapat tiga hak konstitusional yang telah dilanggar. Pertama, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, hak atas rasa aman serta perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketiga, hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman bencana, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Langkah hukum ini secara langsung juga menantang klaim-klaim heroik mengenai transisi energi bersih dan target Net Zero Emission 2045 yang dipromosikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam forum bergengsi London Climate Action Week 2026 pada akhir Juni lalu. Warga menilai terdapat jurang pemisah yang lebar antara narasi global yang dijajakan di luar negeri dengan komitmen riil keselamatan lingkungan di dalam negeri.
“Kami membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengubah kebijakan secara struktural. Kami ingin hakim melihat bahwa 18 nyawa yang hilang tahun lalu adalah akibat dari kelalaian negara yang dibiarkan puluhan tahun. Melalui Citizen Lawsuit ini, kami menuntut hak ekologi masyarakat Bali dikembalikan. Melalui gugatan ini pula, kami ingin memastikan bahwa generasi mendatang tidak akan tenggelam oleh banjir lagi sekaligus ingin memastikan Pemerintah memperbaiki diri nya agar menjalankan tata kelola dengan lebih baik” – Ignatius Rhadite, Kuasa Hukum Penggugat.
“Kami merasa hak atas lingkungan yang baik dan sehat telah digadaikan demi panggung politik. Sangat ironis ketika pemimpin kita terbang ke London untuk berpidato tentang kepemimpinan aksi iklim global dan dipuji sebagai pionir Asia, sementara di belahan bumi yang sama dan menjadi bagian dari tanggung jawabnya—di SARBAGITA—18 nyawa melayang akibat banjir yang disebabkan kegagalan penataan ruang dan abainya mitigasi iklim. Kami menggugat karena kami lelah melihat krisis nyata di daerah hanya dijadikan komoditas pidato di luar negeri tanpa ada aksi konkret yang mengikat secara hukum di rumah sendiri.” – Suriadi Darmoko, warga Penggugat.
“Gugatan dengan Nomor Perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps ini bukan sekadar urusan teknis gorong-gorong tersumbat, ini adalah gugatan iklim pertama di Bali. Sebagaimana hak atas lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia, maka di ruang sidang nanti, kami akan membuktikan bagaimana 14 pihak tergugat, termasuk Presiden hingga kepala daerah di Bali, telah melakukan kelalaian sistemik yang berdampak pada hak-hak warga. Komitmen Net Zero Bali yang digembar-gemborkan di forum internasional hanya gestur performatif dan pencitraan jika sebagai penyelenggara daerah tidak berani menerbitkan regulasi yang berpihak pada keadilan iklim dan skema kompensasi bagi warga yang menjadi korban langsung dari bencana hidrometeorologi ekstrem ini.” – Ni Putu Candra Dewi dan Ni Luh Yunaelis, Kuasa Hukum Penggugat.
Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah pemberlakuan moratorium terhadap penerbitan maupun pelaksanaan seluruh izin usaha yang berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap lingkungan dan iklim. Tuntutan tersebut merupakan langkah mendesak mengingat laju konversi lahan telah berlangsung secara masif dan menjadi salah satu faktor yang memperparah krisis ekologis serta meningkatkan frekuensi dan dampak banjir di berbagai wilayah Bali. Berdasarkan data yang dihimpun Koalisi, Kawasan SARBAGITA kehilangan sedikitnya 6.522 hektar lahan sawah sepanjang 2019–2024, atau rata-rata 1.087 hektar setiap tahunnya. Selain itu, terdapat hilangnya kawasan hutan, salah satunya hutan di Kawasan DAS Ayung yang semula mencakup 49.500 hektare kini hanya memiliki 1.500 hektare tutupan hutan (3%). Tidak hanya laju perubahan lahan yang tinggi, tata ruang dan tata kota di Bali selatan juga sangat bermasalah. Menurut UU No.26 Tahun 2007, kota harusnya memiliki ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30%, dengan proporsi RTH publik 20%, namun beberapa kota/kabupaten memiliki RTH publik yang jauh dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Lahan-lahan yang selama ini berfungsi sebagai kawasan resapan air dan penyangga keseimbangan hidrologis terus dikorbankan demi pembangunan kawasan komersial, permukiman, dan infrastruktur pariwisata yang tidak terkendali.
Akibatnya, kemampuan alam untuk menyerap air hujan terus menurun, sementara limpasan air meningkat dan memperbesar risiko banjir yang kini semakin sering dialami masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem Bali, tetapi juga telah mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, moratorium perizinan menjadi langkah yang mendesak sebagai wujud penerapan prinsip kehati-hatian dan pencegahan dini untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas serta memastikan pembangunan di Bali berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
“Pak Koster kemarin datang ke Inggris kemudian berbicara mengenai Subak, tetapi apa yang dilakukannya di Bali berbanding terbalik dengan yang diucapkan dalam Pidato. Apa yang mau dilihat di Bali jika sawah dan budaya hilang? Ujung budaya adalah subak, kalau ingin melestarikan budaya [maka] pertahankan subak. Basisnya alam, jangan hanya basisnya administrasi bupati. Disisi lain, salah satu petitum utama kami adalah menuntut majelis hakim menghukum pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium izin usaha yang merubah fungsi lahan pertanian di SARBAGITA. Data kami menunjukkan ribuan hektar sawah dan kawasan resapan air lenyap dalam enam tahun terakhir akibat pembangunan akomodasi yang ugal-ugalan. Jika alih fungsi lahan ini tidak dihentikan lewat moratorium yang ketat, maka banjir bandang September 2025 akan terus berulang, dan pidato hijau di London itu terbukti hanya menjadi pemanis kata di atas penderitaan warga Bali.” – Ida Bagus Sukarya, warga Penggugat.
“Saya tinggal, lahir, dan besar di Denpasar maka menurut saya partisipasi anak muda penting untuk bisa didengar melalui gugatan ini. Anak muda saat ini telah banyak mengaktifkan ruang-ruang hijau yang ada di Bali, takutnya ketika banjir datang lagi anak-anak muda akan terdampak dan kehilangan ruang untuk dirinya bertumbuh, maka penting menurut saya hadirnya gugatan ini.” – Putu Wulandari Dyana Putri selaku warga Penggugat.
Lebih jauh lagi, gugatan ini turut membongkar ketidakselarasan rencana transisi energi bersih di Bali. Di tengah promosi energi terbarukan di mata internasional, pemerintah daerah dinilai masih memberikan ruang bagi ekspansi energi fosil yang berisiko tinggi memperparah emisi gas rumah kaca di tingkat tapak, termasuk rencana pembangunan infrastruktur gas skala besar.
“Komitmen transisi energi bersih Bali sedang diuji. Di satu sisi mengklaim menuju energi hijau, namun di sisi lain Bali dihantui rencana pembangunan infrastruktur gas fosil. Sebagai bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim, melalui gugatan warga negara ini, kami menuntut moratorium izin usaha yang mencakup proyek infrastruktur fosil baru dan agar Menteri ESDM mempercepat transisi energi sesuai kewajibannya dalam Persetujuan Paris. Pengadilan harus menjadi benteng terakhir untuk memaksa negara menyelaraskan kebijakan energinya dengan rekomendasi ilmiah IPCC” – Suriadi Darmoko, warga Penggugat.
Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) ini menjadi momentum bagi warga Bali untuk merebut kembali hak ekologis dan hak atas rasa amannya. Faktor antropogenik sebagai problem tata kelola pemerintahan sebagaimana diuraikan sebelumnya bermuara pada satu simpul yang sama: kelalaian negara yang dibiarkan berlarut-larut telah mengubah hujan menjadi bencana luar biasa, dan menempatkan keselamatan warga di bawah kepentingan pembangunan yang tak terkendali.
Tentang Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali
Tim Advokasi Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (PULIHKAN) Bali adalah koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan advokat yang berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan, pemulihan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Bali. Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali hadir sebagai ruang kolaborasi lintas sektor untuk mendorong penegakan hukum lingkungan, memperkuat partisipasi publik, mengawal kebijakan yang berkeadilan ekologis, serta memastikan terpenuhinya hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Melalui advokasi, riset, edukasi publik, dan pendampingan hukum, Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali berupaya mendorong tata kelola lingkungan yang berkelanjutan demi melindungi ruang hidup masyarakat dan keberlangsungan ekosistem Bali. Tim ini berdomisili hukum di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Bali, Jalan Intan LC II Gang VIII No. 1, Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Narahubung Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali:
Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara
Email: rhadite.lbhbali@ylbhi.or.id




