17/09/2026

Tomy Wiria Diputus Bersalah – Pengadilan Negeri Denpasar Melanggar Konstitusi, Memperkuat Praktik Represif Terhadap Suara Masyarakat dan Melegitimasi Kriminalisasi Kaum Muda di Bali

Tomi Wiria (dipeluk) pasca sidang putusan dirinya di PN Denpasar, Kamis (17/09). (dok: LBH Bali)

Siaran Pers Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD)

Denpasar, 17 September 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bersalah Tomy Priatna Wiria, korban kriminalisasi buntut aksi pada Agustus 2025 di Bali. Dalam putusan perkara nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Dps, Majelis Hakim menyatakan Tomy terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana Pasal 247 KUHP dan menjatuhkan pidana pengawasan selama 9 bulan. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) menilai putusan ini menjadi keping puzzle yang melengkapi rangkaian ketidakadilan yang dialami oleh Tomy dan masyarakat Indonesia. Faktanya, publik telah mendapatkan situasi ketidakadilan melalui kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, ketika publik menyampaikan kritik melalui saluran konstitusional, publik justru dihadapkan dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi dari aparat penegak hukum. Puncaknya, ketika Tomy dan masyarakat memohon keadilan kepada institusi peradilan, majelis hakim justru makin melegitimasi ketidakadilan tersebut, sehingga menjadi lengkaplah puzzle ketidakadilan dalam situasi ini. Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengadilan tidak bisa diharapkan untuk menjalankan mandat konstitusional dalam menciptakan keadilan sekaligus melindungi hak asasi manusia, sebagaimana irah-irah dalam putusannya: “demi keadilan, berdasarkan ketuhanan yang maha esa.” 

Koalisi berpandangan putusan ini telah melegitimasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seharusnya dilindungi dalam negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Koalisi juga secara tegas menyatakan, sejak awal perkara ini tidak memenuhi tahapan pertanggungjawaban pidana yang seharusnya menjadi dasar sebelum seseorang dijatuhi pidana. Koalisi menilai Majelis Hakim telah mengabaikan unsur delik (actus reus) karena menyebarkan poster konsolidasi bukanlah perbuatan pidana dan majelis hakim mengabaikan unsur kesalahan (mens rea/schuld) terdakwa yang sejak awal tidak pernah bertujuan membuat orang lain melawan penguasa umum dengan kekerasan. Konsekuensinya adalah putusan ini telah bertentangan dengan asas legalitas dan bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim semakin melegitimasi tindakan represif, kekerasan, dan manipulasi hukum oleh aparat penegak hukum (APH) dalam membangun perkara ini. Koalisi menyayangkan sikap Majelis Hakim yang mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang di persidangan. Mulai dari keterangan para saksi di BAP yang diperoleh dengan penyiksaan dan intimidasi. Keterangan yang diperoleh melalui intimidasi dan kekerasan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP yang mengatur hak saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan; bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum. Para saksi bahkan menyatakan mencabut keterangan dalam BAP karena didapatkan dari hasil penyiksaan serta penggiringan oleh penyidik. Dalam kondisi demikian, Majelis Hakim seharusnya sejak awal bersikap tegas dengan menyatakan bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak sah dan batal demi hukum. Disisi lain, majelis hakim juga mengabaikan fakta bahwa Tomy juga mendapatkan serangkaian tindakan pelanggaran HAM dari aparat kepolisian, mulai dari pelanggaran prosedur hukum acara pidana saat melakukan upaya paksa, pembatasan hak atas bantuan hukum, hingga tindakan intimidasi, tekanan, dan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tomy selama proses pemeriksaan dan penahanan. Majelis hakim juga mengabaikan fakta bahwa polisi telah melakukan sejumlah tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum terhadap ratusan demonstran, sebagaimana telah terungkap secara terang di muka persidangan. 

Koalisi berpendapat Majelis Hakim telah mengingkari hakikat penghasutan sebagai delik materiil sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009. Selama ini fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakan pengerusakan dilakukan secara spontan setelah para pelaku pengerusakan melihat situasi yang terjadi di lapangan. Tidak terdapat fakta yang menunjukkan bahwa sejak awal mereka telah merencanakan pengerusakan karena terpengaruh oleh narasi dalam poster konsolidasi. Bahkan, dalam persidangan saksi menerangkan bahwa dirinya bertindak karena ikut-ikutan dan tidak mengetahui postingan konsolidasi hingga diperlihatkan oleh penyidik. Fakta ini menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan kausal antara poster konsolidasi dengan tindakan pengerusakan yang dilakukan para pelaku di lapangan. Koalisi menyatakan hubungan temporal tidak serta-merta membuktikan hubungan kausal. Jika ditelisik lebih dalam, barang bukti yang disita dalam perkara ini tidak menunjukkan relevansi dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Tomy Wiria. Penyitaan dan penggunaan barang-barang tersebut sebagai barang bukti justru menunjukkan bahwa proses pembuktian telah melebar dari perkara yang seharusnya dibuktikan. 

Majelis Hakim juga telah mengabaikan keterangan para ahli yang dihadirkan Koalisi yaitu Bivitri Susanti, S.H., LL.M dan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum yang telah menerangkan secara jelas bahwa poster konsolidasi merupakan bentuk ekspresi dan ajakan berkumpul, bukan ajakan untuk melakukan tindak pidana serta bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus dinilai berdasarkan konteks, niat, isi, penyebaran, dan kemungkinan timbulnya bahaya. Dr. Ahmad Sofian, S.H.,M.H selaku ahli pidana juga menegaskan bahwa hubungan kausal antara konsolidasi dan peristiwa pidana harus dibuktikan terlebih dahulu. 

Berdasarkan seluruh hal diatas, Koalisi menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang telah mengingkari jaminan konstitusional atas perlindungan kebebasan berekspresi, menabrak tafsir konstitusional mengenai norma penghasutan, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di persidangan. Keterangan para saksi dan ahli yang menunjukkan tidak adanya hubungan kausal antara poster konsolidasi dengan tindakan pengerusakan tidak mendapatkan pertimbangan yang semestinya. Putusan ini justru mengesampingkan fakta dan memperkuat konstruksi perkara yang sejak awal bermasalah. Alih-alih mengoreksi praktik kriminalisasi terhadap suara kritis, Pengadilan Negeri Denpasar justru memberikan legitimasi terhadapnya. 

Narahubung:
I Made “Ariel” Suardana, S.H.,M.H.
Diva Saraswati
advokasidemokrasibali@protonmail.com