14/09/2026

Setahun Pasca Banjir Bali: Mengingat Harapan yang Tersisa melalui “Mengingat dan Memulihkan Bali” 

Suriadi Darmoko dari 350 Indonesia (paling kanan) sedang memberikan pemaparan dalam diskusi “Mengingat dan Memulihkan Bali”. Diskusi ini diadakan oleh Koalisi Pergerakan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) pada 6 September 2026 untuk mengingat satu tahun pasca banjir Bali, 10 September 2025. (dok: Anggara Mahendra).

Denpasar, 6 September 2026 — Memperingati satu tahun banjir ekologis Bali pada 10 September 2025, Koalisi Pergerakan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) menggelar diskusi publik dan lapakan zine “Mengingat dan Memulihkan Bali” di Toko Buku Partikular, Denpasar. Sekitar 67 peserta dari berbagai latar belakang secara bergantian hadir untuk membahas dampak banjir, kerentanan kelompok masyarakat, perubahan iklim, tata ruang, kesehatan publik, serta perkembangan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terhadap pemerintah. 

Banjir yang menewaskan 18 orang, mengungsikan ratusan warga, dan merusak rumah, fasilitas umum, serta akses logistik tersebut menyisakan persoalan yang belum selesai. Setahun berlalu, Koalisi Pulihkan Bali menilai persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, serta akuntabilitas pemerintah dan korporasi masih perlu dibenahi untuk mencegah bencana serupa kembali terjadi. 

“Peristiwa banjir yang terjadi di Bali pada 10 September 2025 merupakan bencana ekologis yang lahir dari akumulasi kegagalan tata ruang dan buruknya kebijakan iklim. Kegagalan sistemis ini membuktikan bahwa rezim kebijakan pembangunan saat ini telah abai terhadap daya dukung lingkungan hingga memicu krisis ekologi. Oleh karena itu, audit sebagai syarat mutlak, dan moratorium atas implementasi seluruh kebijakan perusak lingkungan tersebut harus segera diberlakukan secara mendesak”, ujar Suriadi Darmoko, salah satu penggugat Citizen Lawsuit. 

Mendengar Cerita yang Tak Tercatat: Sistem Mitigasi Bencana yang Belum Inklusif 

Selain membahas tata ruang dan kebijakan lingkungan, diskusi juga menghadirkan pengalaman warga terdampak banjir, termasuk penyandang disabilitas. Leni (nama lengkap) dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali menceritakan bagaimana banjir 2025 berdampak secara materiil maupun immateriil, bahkan mengancam keselamatan jiwa penyandang disabilitas.. 

““HWDI Provinsi Bali kini berupaya mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2026 Tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS untuk adanya ULD Penangulangan Bencana dalam menghadapi kebencanaan di Bali. Materil maupun immateril, yang dapat membahayakan pada keselamatan jiwa”, Ni Ketut Leni Astiti, Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali. 

Menurut Leni, sistem peringatan dini (early warning system) dan titik evakuasi yang ada belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas, sementara keterlibatan kelompok disabilitas dalam perencanaan kebencanaan juga masih minim. Persoalan semakin kompleks karena data mengenai jumlah dan kebutuhan penyandang disabilitas di tingkat desa/banjar belum diperbarui secara berkala, sehingga bantuan dan pendampingan saat bencana sulit diberikan secara tepat. 

Atas kondisi tersebut, HWDI Bali mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam situasi bencana. Namun, prosesnya masih berjalan panjang tanpa kepastian waktu. 

Selain Leni, Gusde dari Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) turut membagikan pengalaman penyandang disabilitas netra dalam menghadapi banjir. Menurutnya, disabilitas netra menghadapi kerentanan berlapis karena banjir dapat mengubah lanskap yang biasanya mereka gunakan untuk bernavigasi secara mandiri. Tongkat, guiding block, maupun hafalan rute menjadi kurang dapat diandalkan ketika jalan tertutup air, meningkatkan risiko cedera, terperosok, hingga tersesat saat evakuasi. 

“Ada beberapa rekan netra terdampak banjir. Tidak hanya rumah tempat tinggal, tapi tempat pijatnya juga terdampak banjir. Rekan saya sempat tersetrum, karena menyentuh barang elektronik yang posisinya berubah setelah banjir surut. Karena tempat mencari nafkahnya terendam banjir juga, mengakibatkan pemulihan setelah banjir lumayan berat karena tidak bisa langsung bekerja untuk mendapatkan uang. Apa lagi harus mengganti barang-barang yang rusak karena banjir. Ada juga rekan netra yang menyampaikan saat banjir beliau (penyandang disabilitas netra) syok tidak bisa berbuat apa-apa, beliau hanya diam saat banjir merendam rumah dan sebagian badannya”, ujar Ida Bagus Surya Manuaba, Ketua Pertuni Provinsi Bali. 

Kondisi tersebut diperparah oleh jalur evakuasi dan tempat pengungsian di Bali yang belum sepenuhnya dilengkapi guiding block maupun petunjuk braille. Kerentanan ini bukan persoalan yang berdiri sendiri. Data United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki risiko kematian akibat bencana hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan populasi umum. Kondisi ini berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap kesiapsiagaan, pendataan kebutuhan disabilitas, serta minimnya pelibatan komunitas disabilitas dalam perencanaan penanggulangan bencana. 

Ketika Bencana Menguji Kesiapan Layanan Kesehatan 

Saat banjir 10 September 2025 terjadi, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat dua dari 84 rumah sakit di Bali ikut terdampak langsung. Salah satu rumah sakit di Kuta bahkan 

tergenang banjir hingga mencapai 1 meter dan membuat beberapa pasien di rumah sakit tersebut harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Rumah sakit yang berada di Denpasar juga mengalami kendala seperti mati listrik yang menyebabkan pasien-pasiennya harus dipindahkan juga ke rumah sakit lainnya, bahkan akibat banjir rumah sakit ini terpaksa menutup layanan operasi. Kejadian ini menunjukkan bahwa infrastruktur kesehatan sendiri rentan lumpuh ketika bencana seperti banjir terjadi. 

Dalam diskusi ini, salah satu peserta yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan membagikan kegelisahannya pasca banjir Bali 2025. Menurutnya, banyak korban terdampak berdatangan ke rumah sakit saat banjir terjadi, namun beban pembuktian dan pencatatan kesehatan masyarakat pasca bencana dinilai belum mampu mencerminkan skala dampak yang sesungguhnya — jumlah warga yang mengalami cedera, sakit, atau gangguan kesehatan jangka menengah akibat banjir masih minim diinformasikan ke publik. 

“Saat banjir tahun lalu, bekerja di instalasi gawat darurat menjadi sangat sulit [bagi saya]. Pertama, air banjir itu sendiri adalah media yang bisa membawa banyak patogen, seperti bakteri Leptospirosis. Kedua, mengoperasikan alat-alat kesehatan menjadi sangat sulit, di tengah banjir yang mengganggu semua alat elektrik. Keselamatan pasien tidak bisa jadi prioritas di tengah banjir terjadi. Belum lagi pemeriksaan laboratorium yang terganggu. Beberapa kasus gawat darurat bersifat time-sensitive, artinya harus ditangani dalam periode waktu tertantu, misalnya pasien stroke memiliki golden period 6 jam pasca serangan; bila dapat ditangani dalam 6 jam pertama, kemungkinan cedera otak permanen bisa dihindari. Hal-hal semacam inilah yang menjadi realitas para tenaga kesehatan di instalasi gawat darurat. Saat banjir terjadi, keselamatan pekerja dan pasien tidak dapat menjadi prioritas. Risiko kematian dan kesakitan meningkat pula. Infrastruktur kesehatan sehari-hari saja belum dapat mencukupi kebutuhan jasa pelayanan kesehatan warga sehari-hari; banjir membuat infrastrukrur kesehatan lumpuh”, ujar salah satu peserta yang merupakan tenaga kesehatan 

Ancaman kesehatan tidak berhenti ketika air surut. Kementerian Kesehatan RI rutin menerbitkan surat edaran kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) leptospirosis pasca banjir, penyakit yang ditularkan lewat air, lumpur, atau tanah terkontaminasi urine tikus, kerap tidak terdeteksi pada gejala awal, namun berisiko fatal bila terlambat ditangani. Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga mengimbau kewaspadaan terhadap diare, DBD, demam tifoid, ISPA, dan penyakit kulit yang lazim muncul akibat genangan air dan keterbatasan sanitasi. Pola ini konsisten dengan bencana hidrometeorologi besar lain di Indonesia, di mana ISPA, diare, dan penyakit kulit menjadi kasus terbanyak di lokasi pengungsian. 

Rentetan risiko ini menegaskan satu hal: pemulihan pasca-bencana tidak bisa berhenti pada perbaikan fisik semata, tetapi harus menjamin kesiapsiagaan sistem kesehatan dan pemantauan epidemiologi jangka menengah. 

Walking Tour: “Menangkap Yang Tersisa Setelah Surut” 

Rangkaian Napak Tilas Setahun Banjir Bali akan dilanjutkan melalui walking tour reflektif bertajuk “Menangkap Yang Tersisa Setelah Surut” pada Minggu, 13 September 2026. Kegiatan ini mengajak peserta menyusuri sejumlah titik di sepanjang rute, mulai dari kawasan Suci, Pasar Badung dan Kumbasari, hingga Kampung Jawa, untuk melihat kembali ruang-ruang yang pernah terdampak banjir sekaligus mengamati perubahan yang terjadi setelah satu tahun berlalu. 

Berjalan kaki dipilih sebagai cara untuk membaca kembali kota melalui jarak dan pengalaman yang lebih dekat dengan ruang sehari-hari. Sepanjang perjalanan, peserta akan diajak memperhatikan jejak-jejak yang mungkin masih tersisa, perubahan pada lingkungan, serta cerita yang hidup di tengah masyarakat. Peserta juga akan mendokumentasikan foto dan rekaman bermakna dari sepanjang rute dan mengeksplorasi cerita warga, sebagai upaya menangkap pengalaman dan ingatan yang tidak selalu terlihat dalam catatan mengenai bencana. 

Dokumentasi yang terkumpul tidak berhenti sebagai hasil kegiatan sehari. Foto, rekaman suara, dan karya peserta akan dihimpun dan diarsipkan sebagai bagian dari pengetahuan bersama. Arsip ini diharapkan dapat menjadi cara untuk menyimpan ingatan bersama tentang banjir Bali, sekaligus membuka ruang untuk mengobservasi kembali bagaimana kawasan, masyarakat, dan respons terhadap bencana berubah dari waktu ke waktu. Kapsul waktu tersebut rencananya akan dibuka kembali pada waktu mendatang untuk membandingkan apa yang berubah, apa yang bertahan, dan jejak apa yang mungkin kembali muncul. 

Peringatan Setahun Banjir Bali: CLS Pulihkan Bali Masuki Tahap Mediasi 

Melalui diskusi ini, Koalisi PULIHKAN Bali berupaya mendorong dukungan publik terhadap proses hukum Citizen Lawsuit (CLS) Pulihkan Bali yang tengah berjalan. Koalisi PULIHKAN Bali telah melayangkan notifikasi kepada belasan instansi pemerintah pusat dan daerah pada November 2025, namun hingga lebih dari 60 hari pasca pengiriman notifikasi dari belasan instansi pemerintahan tidak ada yang merespon baik tuntutan dari koalisi. Oleh karena hal tersebut, Koalisi PULIHKAN Bali kemudian melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Saat ini proses gugatan tersebut tengah menempuh tahapan mediasi, dengan mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026. 

“Citizen Lawsuit (CLS) ini kami tempuh sesuai mekanisme PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup sebagai ruang bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban negara sekaligus memaksa pemerintah melakukan perbaikan sistematis agar bencana ekologis serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Dalam gugatan ini, kami mendesak pemerintah untuk segera merancang regulasi Keadilan Iklim dan perlindungan lahan produktif, menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disertai moratorium izin usaha berdampak negatif hingga kajian selesai, melakukan audit lingkungan dan tata ruang, merumuskan kebijakan pemulihan serta pencegahan banjir, dan menyampaikan laporan berkala setiap 6 bulan sekali atas pelaksanaan seluruh tuntutan tersebut”, ujar Ni Luh Yunaelis, selaku kuasa hukum dari Koalisi PULIHKAN Bali. 

Narahubung: instagram.com/pulihkanbali