02/10/2026

Dua Tahun Kematian Serda Didin: Keluarga Korban Masih Jauh Dari Keterbukaan Informasi Peradilan Militer

Denpasar, 02 Oktober 2026 – Kurang lebih dua tahun setelah meninggalnya alm. Serda I Gede Didin Saputra, keluarga korban hingga kini masih belum memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penegakan hukum atas kematian Didin. Setelah perkara diperiksa dan diputus melalui peradilan militer, keluarga korban hingga saat ini belum mendapatkan salinan lengkap putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura. LBH Bali selaku pendamping korban melihat kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh pelanggaran HAM – hak keluarga korban untuk memperoleh informasi dan keadilan sebagaimana telah dijamin oleh instrumen hukum dan HAM nasional maupun internasional. 

Perkara kematian alm. Serda Didin bermula dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan militer ketika Didin menjalankan tugas di Yonif 762/Vira Yudha Sakti, Papua. Berdasarkan proses penegakan hukum, tiga orang yang merupakan personel TNI kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Filipus Ola Aman Bala, I Kadek Putra Adiana, dan Faizal Prayitno. Perkara ketiganya diperiksa di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan register perkara Nomor 407-K/PM.III-19/AD/XI/2024, 408-K/PM.III-19/AD/XI/2024, dan 409-K/PM.III-19/AD/XI/2024. Sebelumnya, LBH Bali juga telah menyoroti tertutupnya proses peradilan dalam perkara ini. Dalam siaran pers pada Desember 2024, LBH Bali mencatat bahwa proses peradilan militer dilaksanakan secara tertutup, dan tidak melibatkan partisipasi keluarga korban secara memadai. Dua terdakwa Filipus Ola Aman Bala dan I Kadek Putra Adiana kemudian divonis oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura. LBH Bali juga menyoroti vonis pengadilan militer yang rendah, dan jauh dari rasa keadilan bagi keluarga korban, sehingga makin menguatkan impunitas di tubuh militer. 

SAMPAI SAAT INI, KELUARGA KORBAN BELUM MENERIMA SALINAN PUTUSAN. KELUARGA SUDAH MEMINTA, NAMUN SALINAN PUTUSAN TAK KUNJUNG DIBERIKAN

Keluarga korban melalui kuasa hukum telah secara resmi meminta salinan putusan kepada lembaga peradilan. Pada 7 Juli 2026, YLBHI-LBH Bali mengirimkan Surat Nomor 084/SK/YLBHI-LBH BALI/VII/2026 kepada Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura c.q. Kepaniteraan Pengadilan Militer III-19 Jayapura untuk meminta salinan putusan perkara Nomor 407-K/PM.III-19/AD/XI/2024, 408-K/PM.III-19/AD/XI/2024, dan 409-K/PM.III-19/AD/XI/2024. Pada tanggal yang sama, permohonan juga disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 085/SK/YLBHI-LBH BALI/VII/2026. 

Namun sampai saat ini, keluarga korban belum memperoleh salinan putusan lengkap sebagaimana dimohonkan. Permohonan tersebut juga belum mendapatkan tanggapan yang memadai. LBH Bali menilai ini merupakan persoalan serius soal bagaimana negara memenuhi hak warga negara atas informasi dan akses terhadap keadilan bagi keluarga korban. Konstitusi melalui Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak atas informasi bukanlah fasilitas yang diberikan negara ketika negara menganggapnya perlu. Hak atas informasi merupakan hak yang melekat pada setiap orang dan negara berkewajiban menghormatinya, melindunginya, serta memenuhinya. 

Dalam konteks peradilan, LBH Bali menilai keterbukaan terhadap informasi untuk keluarga korban menjadi semakin penting karena hal itu membantu korban untuk mencari keadilan dan memperlihatkan bagaimana kekuasaan kehakiman bekerja. LBH Bali memandang keluarga korban berhak untuk menerima salinan putusan karena menjadi para pihak langsung dan keluarga korban berhak mengetahui fakta apa yang dinilai, bukti apa yang dipertimbangkan, alasan hukum apa yang digunakan, dan bagaimana kesimpulan hukum dibentuk. Oleh karena itu, menutup akses keluarga korban terhadap putusan berarti menjauhkan keluarga dari pengetahuan mengenai bagaimana negara mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum atas kematian anggota keluarganya. 

TERTUTUPNYA PERADILAN MILITER SEMAKIN MENJAUHKAN KELUARGA KORBAN DARI KEADILAN DAN MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA

Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mendefinisikan pelanggaran HAM sebagai perbuatan, termasuk kelalaian aparat negara, yang membatasi atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok yang dijamin undang-undang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Ketidaktersediaan informasi dan tidak diberikannya salinan putusan kepada keluarga korban telah membatasi kemampuan keluarga untuk memahami, dan mengawasi proses penegakan hukum atas kematian alm. Didin. Kondisi tersebut patut dilihat sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban negara dalam memenuhi hak atas informasi sekaligus hak memperoleh keadilan. Keluarga terpaksa untuk menerima hasil proses peradilan tanpa dapat mengetahui secara utuh alasan yang mendasarinya. Dalam SNP Komnas HAM Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penting bagi lembaga negara yang memberikan layanan terkait hak memperoleh keadilan. 

Peradilan yang tertutup dari keluarga korban pada akhirnya menciptakan jarak antara putusan pengadilan dengan orang yang paling berkepentingan untuk mengetahui bagaimana keadilan ditegakkan. LBH Bali memandang bahwa keluarga korban tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang hanya menerima hasil akhir dari proses peradilan tanpa dapat mengetahui bagaimana hasil tersebut diperoleh. LBH Bali juga menilai peradilan militer tidak boleh menjadi ruang gelap bagi keluarga korban. Peradilan militer tetap merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sehingga konsekuensi logisnya, peradilan ini tidak berada di luar prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER MENEMPATKAN KELUARGA KORBAN DALAM POSISI YANG TIDAK JELAS 

LBH Bali melihat persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari problem yang lebih besar dalam sistem peradilan militer. Selama hampir tiga dekade, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih menjadi dasar penyelenggaraan peradilan militer, meskipun sistem hukum pidana, standar hak asasi manusia, serta prinsip perlindungan korban telah berkembang jauh. UU yang lahir dalam konteks politik dan hukum Orde Baru tersebut hingga hari ini belum berhasil di reformasi secara menyeluruh. Padahal, sejak agenda Reformasi, kebutuhan untuk menata ulang posisi dan kewenangan peradilan militer telah menjadi bagian dari agenda reformasi sektor keamanan dan penegakan supremasi sipil. YLBHI sendiri telah mengkritik kebutuhan perubahan UU Peradilan Militer sejak pembahasan RUU perubahan pada 2005, terutama untuk memastikan sistem peradilan militer sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan reformasi kelembagaan.  LBH Bali melihat peradilan militer masih menggunakan konstruksi hukum yang tidak kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern dan belum menempatkan korban sebagai pusat perlindungan hukum. Bahkan dengan tertutupnya akses bagi keluarga korban menjadikan peradilan militer berpotensi menjadi ruang yang memungkinkan impunitas bagi pelaku. 

UU Peradilan Militer yang tidak kunjung direvisi telah meninggalkan sejumlah persoalan, termasuk lemahnya pengaturan mengenai posisi dan hak korban dalam proses peradilan. Salah satunya tercermin dalam Pasal 196 yang tidak secara tegas memberikan kedudukan kepada korban atau keluarga korban untuk memperoleh salinan putusan. Bahkan, keluarga korban berpotensi ditempatkan sebagai “orang lain” yang harus terlebih dahulu memperoleh izin Kepala Pengadilan. Pasal 196 hanya mengatur bahwa salinan putusan diberikan kepada sejumlah aparat dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya atas permintaan. Sementara itu, ayat (4) menyatakan bahwa salinan putusan “boleh diberikan pada orang lain” dengan izin Kepala Pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut. Ketentuan ini menimbulkan persoalan serius ketika diterapkan kepada keluarga korban. LBH Bali menilai apakah keluarga korban yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara harus diposisikan sebagai “orang lain” yang berada di luar perkara dan harus terlebih dahulu meminta izin untuk mengetahui bagaimana negara memproses kematian anggota keluarganya?. 

UU Peradilan Militer tidak memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang dimaksud sebagai “orang lain”, apa yang dimaksud dengan “kepentingan” dalam permintaan tersebut, maupun parameter yang harus digunakan Kepala Pengadilan dalam memberikan atau menolak permintaan salinan putusan. Ketiadaan pengaturan yang jelas tersebut tidak seharusnya ditafsirkan dengan cara yang semakin membatasi akses keluarga korban terhadap keadilan. Ketentuan Pasal 196 harus dibaca bersama jaminan konstitusional atas hak memperoleh informasi, hak memperoleh keadilan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan. Dalam perkara ini, keluarga alm. Didin bukanlah pihak yang tidak berkepentingan. Keluarga merupakan pihak yang secara langsung terdampak oleh tindak pidana yang mengakibatkan Didin meninggal dunia. 

Reformasi peradilan militer tidak dapat terus ditunda. Negara harus memastikan bahwa sistem peradilan yang menangani tindak pidana oleh prajurit tetap tunduk pada prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan dan pemulihan korban. Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang eksklusif yang melindungi kepentingan internal institusi dengan mengorbankan hak korban.

Berdasarkan hal tersebut diatas, YLBHI – LBH Bali mendesak dan menuntut:

  1. Tidak diberikannya salinan putusan kepada keluarga Alm. Didin merupakan pelanggaran HAM oleh negara dalam pemenuhan hak atas informasi dan hak memperoleh keadilan bagi masyarakat sebagaimana dijamin oleh konstitusi;
  2. Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura wajib memberikan akses terhadap salinan putusan perkara alm. I Gede Didin Saputra kepada keluarga korban melalui mekanisme yang sah, transparan, dan segera;
  3. Komnas HAM RI perlu melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak atas informasi dan hak memperoleh keadilan yang dialami keluarga alm. I Gede Didin Saputra;
  4. Mahkamah Agung dan pemerintah perlu memastikan adanya reformasi terhadap tata kelola peradilan militer yang menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi korban, serta akses informasi bagi masyarakat;
  5. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan reformasi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang hingga kini masih menjadi dasar penyelenggaraan peradilan militer, termasuk memastikan adanya pengaturan yang jelas mengenai hak korban dan keluarga korban dalam setiap tahapan proses peradilan. 

Narahubung
Diva Saraswati
Ignatius Rhadite