Siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali

Denpasar, 06 November 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan eksepsi kuasa hukum lima media di Bali mengenai PN Denpasar tidak berwenang mengadili sengketa a quo, dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Togar Situmorang. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan sengketa pemberitaan karena berangkat dari ketidakpuasan penggugat atas produk jurnalistik yang diterbitkan oleh Para Tergugat, sehingga oleh karena nya mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh di Dewan Pers sebagaimana ditentukan oleh UU No.40 tentang Pers, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Majelis hakim berpedoman pada UU Pers yang telah menyediakan mekanisme khusus bagi setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi, serta penyelesaian pengaduan oleh Dewan Pers. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU- XXIII/2025 turut menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena tanggung jawab atas pemberitaan pada perusahaan pers dijalankan melalui wartawan dan penanggung jawabnya, maka perlindungan tersebut berlaku pula bagi Para Tergugat sebagai perusahaan pers. Kemudian berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 menentukan bahwa jika perusahaan pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.
Fakta persidangan menunjukan bahwa Dewan Pers telah menerbitkan Surat Nomor 735/DP/K/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal Penyelesaian Pengaduan terhadap pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Penggugat. Surat Dewan Pers tersebut memberikan beberapa rekomendasi kepada Para Teradu untuk memuat hak jawab, sekaligus kewajiban kepada Pengadu untuk melaporkan kembali kepada Dewan Pers terkait pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut. Pada faktanya, seluruh teradu telah memberikan hak jawab. Disisi lain, majelis hakim mempertimbangkan fakta Penggugat tidak pernah melaporkan kembali kepada Dewan Pers terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pers, namun dalam waktu 19 hari sejak surat Dewan Pers diterbitkan, Penggugat justru langsung menempuh mekanisme gugatan di PN Denpasar. Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta mengenai tidak terdapat bukti Dewan Pers telah mengeluarkan pernyataan terbuka khusus bahwa Para Tergugat tidak mematuhi keputusannya, sehingga atas fakta tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sengketa pemberitaan ini masih berada dalam ranah dewan pers, dan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa serta mengadili gugatan Penggugat.
Sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2026 Togar Situmorang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap lima media Bali di PN Denpasar. Gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan fakta adanya penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang oleh Polda Bali. Dalam gugatan tersebut, Togar Situmorang menuntut ganti kerugian senilai Rp 25 Miliar, permintaan maaf secara terbuka serta sita jaminan atas aset-aset milik Para Tergugat. Bagi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), kasus ini menjadi penting untuk melihat bersama bahwa keberadaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi, oleh karena itu setiap penggunaan instrumen hukum terhadap karya jurnalistik harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak menghambat fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Gugatan ini juga berpotensi menimbulkan chilling effect kepada jurnalis, maupun insan pers lainnya. Chilling effect merupakan situasi ketika media dan jurnalis menjadi takut/khawatir untuk memberitakan isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik karena dibayangi ancaman proses hukum. Apabila praktik ini dibiarkan, akan melahirkan preseden atau yurisprudensi buruk yang kedepannya menentukan apakah hukum di negara ini masih menjadi pelindung masyarakat atau justru menjadi perpanjangan tangan untuk membungkam sarana-sarana informasi atau kritik publik.
Oleh karena itu, Solidaritas Jurnalis Bali menyambut baik putusan ini dan memandang putusan PN Denpasar dapat menjadi preseden positif untuk memperkuat perlindungan kemerdekaan pers ditengah iklim demokrasi yang kian memburuk. Putusan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jurnalis maupun insan pers lain agar tidak gentar dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik sebagai kontrol sosial serta penyediaan informasi bagi publik.
“Gugatan terhadap lima media ini sejak awal didasarkan pada itikad tidak baik dan mengarah pada praktik Unjustified Lawsuit Against Press/ ULAP. Pertama, Penggugat melangkahi mekanisme UU Pers, Kedua, upaya konfirmasi dan hak jawab yang diberikan Para Tergugat tidak dimaksimalkan, ketiga tuntutan ganti kerugian 25 Miliar serta sita aset merupakan tuntutan yang tidak masuk akal dan bertujuan untuk mengganggu stabilitas perusahaan pers, dan keempat gugatan ini menciptakan chilling effect bagi insan pers lainnya. Oleh karena nya, putusan PN Denpasar yang tidak menerima gugatan Penggugat harus dimaknai sebagai perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme penyelesaian terhadap sengketa pemberitaan harus tunduk pada UU Pers”, Ignatius Rhadite – Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali
“kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim yang telah menangani kasus ini, serta kepada tim kuasa hukum dan kawan-kawan solidaritas jurnalis yang kompak dan solid dalam mengawal kasus ini hingga tuntas”, Muhammad Ridwan – Pemimpin Redaksi Radar Bali dan Radar Buleleng
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang berdiri tegak di atas koridor Undang-Undang Pers. Terima kasih kepada tim advokasi serta rekan-rekan jurnalis yang terus solid mengawal kasus ini sejak awal. Putusan ini menjadi penegasan bahwa Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, bukan diseret sembarangan ke ranah perdata”, Yudha Maruta – Pemimpin Redaksi Mangupura News
“Kami menyambut baik dikabulkannya eksepsi para tergugat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pernyataan Majelis Hakim bahwa Pengadilan Denpasar tidak berwenang memeriksa serta memutus gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan oleh advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media/lima media di Bali kami nilai merupakan penghormatan terhadap produk jurnalistik dan pemberitaan pers sekaligus penguatan terhadap kemerdekaan pers dan pelaksanaan undang-undang khusus (lex specialis) di bidang pers. Produk pers memang seyogianya diselesaikan lewat mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sehingga hal tersebut merupakan kewenangan dari Dewan Pers, bukan ranah pengadilan perdata”, I Kadek Surya Kencana – Pemimpin Redaksi Balipolitika.com
Narahubung:
Ignatius Rhadite – Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali/ Kepala Bidang Advokasi LBH Bali
Muhammad Ridwan – Pemimpin Redaksi Radar Bali serta perwakilan Media





