Siaran Pers Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi
“Berdasarkan keterangan Saksi Pelapor di persidangan, Saksi menegaskan bahwa kata “melawan” belum tentu bernuansa negatif. Saksi juga menegaskan bahwa menurut saksi dalam postingan akun BTD tidak ada kalimat yang mengajak bermusuhan. Namun saat membuat laporan, mengapa saksi bisa memberikan jawaban sebaliknya?”.
Denpasar, 17 April 2026 – Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi memberikan catatan terhadap jalannya sidang pembuktian pertama dalam perkara dugaan kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria. Persidangan diwarnai perdebatan hingga Majelis Hakim memutuskan hanya memeriksa dua dari enam saksi personel Polri yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, yakni satu saksi pelapor dari Polda Bali dan satu saksi dari Mabes Polri. Koalisi menilai keterangan para saksi membuka kejanggalan dalam perkara ini karena keduanya mengakui bahwa informasi yang disampaikan saat BAP bersumber dari pihak ketiga dan bukan pengalaman langsung, bahkan disertai pengakuan adanya tindakan atas perintah atasan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal penegakan hukum kepada Tomy memang dipaksakan, sekaligus menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap kaum muda yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Terhadap keterangan saksi pelapor, Koalisi menilai dalam BAP maupun di persidangan tidak memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia alami, lihat, atau dengar sendiri, melainkan hanya mengulang informasi dari pihak lain dalam penyidikan perkara berbeda. Bahkan ia mengakui tidak pernah melihat langsung postingan yang dituduhkan dibuat oleh Tomy. Hal ini menunjukan bahwa Laporan Polisi model A yang dibuat oleh Saksi Pelapor dalam perkara Tomy seharusnya tidak layak dilanjutkan sejak awal karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Kepolisian No.6 Tahun 2019 yang mensyaratkan bahwa pelapor harus mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Dalam persidangan saksi diperlihatkan print out postingan yang oleh penuntut umum dianggap sebagai penyebab terjadinya kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di Bali, namun saksi justru menyatakan dalam poster tersebut tidak ada ajakan kekerasan, muatan permusuhan, maupun upaya perekrutan, melainkan hanya ajakan konsolidasi. Fakta ini secara langsung meruntuhkan konstruksi dalam dakwaan penuntut umum, terlebih keterangan saksi juga tidak konsisten dengan BAP, yang semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini dibangun secara dipaksakan sejak tahap laporan dibuat.
Pelanggaran Prosedur yang Terkuak

Disisi lain, keterangan saksi fakta dari Mabes Polri selaku penangkap dan penyidik Tomy justru membuka dugaan penyimpangan prosedur yang serius. Saksi mengakui tidak mengetahui substansi dari KUHAP, dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan Tomy sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Fakta ini selaras dengan terungkapnya bahwa penangkapan terhadap Tomy dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Dalam persidangan juga terungkap bahwa upaya paksa penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan dilakukan saat Tomy belum pernah mendapatkan pemanggilan apapun dalam kapasitasnya sebagai saksi. Disisi lain, Koalisi juga meragukan keabsahan tindakan tim penyidik Mabes Polri dalam melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa surat-surat, termasuk surat izin dari Pengadilan Negeri.
Tindakan yang dilakukan oleh Saksi dan tim dari Polri juga melanggar instrumen internasional hak asasi manusia yang telah diratifikasi sebagai hukum positif Indonesia. Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) telah menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 17 secara tegas juga mengakui tidak seorangpun dapat dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang. Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang mendasar dan mengindikasikan tindakan sewenang-wenang sejak awal proses penegakan hukum.
Sinyal Buruk dalam Tubuh Kepolisian
Apabila penyidik sampai tidak mengetahui aturan internal yang krusial seperti tahapan penyidikan, itu bukan sekadar kelalaian individu melainkan sebuah permasalahan serius di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Koalisi menilai hal ini merupakan alarm berbahaya bagi supremasi hukum terlebih kepolisian merupakan pintu masuk awal dalam proses peradilan pidana. Jika sejak tahap ini sudah bermasalah, maka kualitas seluruh proses berikutnya ikut terdistorsi. Mulai dari penetapan tersangka, pengumpulan alat bukti, hingga pembuktian di persidangan.
Selain itu dalam persidangan juga terungkap sejumlah barang bukti yang disita dan tidak ada relevansinya dengan perkara. Lebih lanjut, saksi penangkap yang sekaligus merupakan penyidik tidak dapat menjelaskan alasan penyitaan terhadap barang-barang tersebut. Ketidakmampuan saksi menjelaskan relevansi barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses penyidikan dalam perkara ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tidak berorientasi pada pembuktian yang objektif. Ketika alat bukti yang dihadirkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang dituduhkan, hal ini semakin menegaskan bahwa perkara ini tidak dibangun dalam landasan konstruksi pembuktian yang memadai.
Fungsi Pengadilan yang Seharusnya, dan Kenyataannya Saat Ini
Seluruh fakta yang terungkap dalam sidang pembuktian ini semakin menegaskan bahwa yang sedang berlangsung saat ini bukanlah proses penegakan hukum yang jujur, melainkan praktik kriminalisasi. Keterangan saksi yang lemah, prosedur yang dilanggar, serta alat bukti yang tidak relevan dan didapatkan secara tidak sah menunjukkan bahwa perkara ini tidak dibangun untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membenarkan penindakan yang sewenang-wenang.
Jika proses seperti ini terus dilanjutkan, maka pengadilan berisiko kehilangan fungsinya sebagai ruang keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi atas tindakan sewenang-wenang. Dalam situasi ini, yang diadili bukanlah perbuatan pidana, melainkan keberanian untuk berpikir, bersuara, dan bergerak.
Di tengah terbongkarnya berbagai kejanggalan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Koalisi menilai keputusan ini sebagai sinyal penting bahwa dalam proses persidangan tidak terdapat urgensi untuk melakukan penahanan terhadap Tomy, terlebih Tomy memiliki hak untuk dapat mengakses hak atas pendidikannya.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi
Made “Ariel“ Suardana
Ignatius Rhadite





