25/03/2026

Mengadili Aktivisme Adalah Pelanggaran HAM: Sidang Perdana Tomy Priatna Wiria Tegaskan Pola Kriminalisasi dan Represi Negara

Rilis PersKoalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi

“Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menyoroti pola kriminalisasi kepada aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, mulai dari pasal-pasal dalam dakwaan yang dipaksakan, sidang perdana yang semula hendak digelar secara daring namun ditolak Koalisi, hingga ruang sidang yang dipenuhi aparat kepolisian.”

Denpasar, 25 Maret 2026 – Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Tomy Priatna Wiria dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps yang digelar pada 17 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar bukanlah proses hukum yang netral. Sejak awal prosesnya, perkara ini telah memperlihatkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap aktivis yang bersuara. Nampak jelas bahwa hukum pidana digunakan untuk membungkam suara kritis serta melemahkan gerakan masyarakat sipil di Bali.

Penolakan terhadap Persidangan Daring

Koalisi sebelumnya menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring (online). Terhadap hal tersebut, Koalisi bersama terdakwa secara tegas menyatakan penolakan dilakukannya sidang online. Koalisi mengajukan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan yang pada pokoknya menyampaikan pelaksanaan sidang online berpotensi membatasi hak-hak terdakwa, khususnya dalam membela diri secara langsung dan efektif di hadapan persidangan. 

Persidangan Tomy Priatna Wiria, 17 Maret 2026. (Dok: LBH Bali).

Penolakan ini berangkat dari prinsip bahwa kehadiran terdakwa secara langsung dalam persidangan merupakan bagian penting dari jaminan peradilan yang adil. Kehadiran fisik terdakwa berkaitan langsung dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum, memahami jalannya persidangan, serta merespons setiap proses secara utuh tanpa hambatan. Dalam perkara yang memiliki dimensi publik dan politik seperti ini, pembatasan tersebut berpotensi merugikan terdakwa.

Koalisi juga menilai bahwa meskipun terdapat pengaturan mengenai persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung, penerapannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mekanisme tersebut hanya dapat dijalankan dalam kondisi tertentu yang memang membenarkan adanya pembatasan. Dalam perkara ini, tidak terdapat keadaan yang dapat dijadikan alasan sah untuk mengalihkan persidangan ke mekanisme daring. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan sidang online patut diduga sebagai bagian dari upaya untuk mereduksi ruang pembelaan terdakwa.

Atas penolakan tersebut, persidangan akhirnya tetap dilaksanakan secara langsung (offline) di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, pelaksanaan sidang secara langsung justru diwarnai kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar di sekitar ruang sidang. Situasi ini menciptakan atmosfer intimidatif baik terhadap terdakwa maupun masyarakat yang hadir. Kehadiran aparat dalam persidangan tidak dapat dipandang sebagai pengamanan, melainkan sebagai bentuk tekanan yang berpotensi mempengaruhi independensi persidangan.

Kehadiran Aparat Secara Masif di Kawasan Pengadilan

Aparat di kawasan ruang sidang pada 17 Maret 2026. (Dok: LBH Bali).

Ketika Koalisi menegaskan penolakan terhadap persidangan daring, sekitar pukul 11.00 WITA aparat kepolisian kemudian mulai berdatangan dan terlihat mendatangi meja informasi/lapor sidang untuk menanyakan secara spesifik terkait perkara Tomy Priatna Wiria. Tidak lama setelah itu, ketika Tomy memasuki ruang sidang, aparat yang sebelumnya berada di area sekitar kantin Pengadilan Negeri Denpasar mulai bergerak dan berkumpul di sekitar ruang sidang tempat persidangan berlangsung. Jumlah aparat yang hadir diperkirakan berjumlah 20 orang dengan seragam lengkap. 

Koalisi menilai bahwa pola pengamanan seperti ini menunjukkan bahwa Tomy Priatna Wiria diperlakukan sebagai “tahanan spesial”. Padahal, dalam berbagai persidangan sebelumnya terhadap tahanan politik di Bali, tidak pernah ditemukan pola pengawasan dan kehadiran aparat secara masif seperti ini. Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.

Dalam perspektif hak asasi manusia, perlakuan terhadap Tomy berpotensi melanggar prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak. Kehadiran aparat yang intimidatif dapat mempengaruhi independensi persidangan dan kebebasan terdakwa. Perbedaan perlakuan dibanding terdakwa lain menunjukkan indikasi pelanggaran kesetaraan di hadapan hukum, menguatkan dugaan proses hukum yang tidak sepenuhnya independen. Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara nyata diabaikan dalam praktik intimidatif tersebut.

Pola Dakwaan

Perihal surat dakwaan, Koalisi menilai bahwa konstruksi yang digunakan dalam perkara ini menunjukkan pola yang tidak berdiri sendiri. Dakwaan terhadap Tomy Priatna Wiria memiliki kemiripan dengan berbagai perkara kriminalisasi terhadap masyarakat di luar Bali, khususnya pasca aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Dalam sejumlah kasus tersebut, aparat penegak hukum menggunakan pendekatan yang serupa, yaitu dengan menarik tindakan yang berada dalam ruang ekspresi politik dan kemudian mengkonstruksikannya sebagai perbuatan pidana.

Pola ini terlihat dari cara dakwaan disusun yang cenderung menggeneralisasi peristiwa, memperluas tafsir perbuatan, serta mengaburkan batas antara tindakan kriminal dengan ekspresi. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan hukum pidana secara berulang untuk merespons gerakan sosial, bukan untuk menegakkan keadilan secara objektif.

Koalisi berpendapat bahwa perkara yang dihadapi oleh Tomy Priatna Wiria tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri melainkan patut diduga sebagai bagian dari praktik kriminalisasi yang lebih luas dan terstruktur terhadap masyarakat sipil. Pola berulang ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa hukum sedang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan ruang demokrasi.

Solidaritas di Tengah Represi

Di tengah situasi represif tersebut, kehadiran massa solidaritas yang memberikan dukungan kepada Tomy Priatna Wiria menjadi penegasan bahwa perkara ini adalah perkara publik. Dukungan luas ini menunjukkan bahwa Tomy tidak dipandang sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai tahanan politik yang sedang dikriminalisasi karena aktivitas dan sikap kritisnya. Persidangan ini semakin memperjelas bahwa proses hukum sedang diarahkan untuk menjadi legitimasi formal atas tindakan pembungkaman. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka peradilan akan kehilangan maknanya sebagai benteng keadilan dan justru berubah menjadi instrumen represi. 

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menundukkan warga negara. Negara hukum yang demokratis mensyaratkan peradilan yang independen, bebas dari intimidasi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam kerangka hukum nasional dan internasional. Setiap penyimpangan dari prinsip tersebut merupakan ancaman serius bagi demokrasi.

Tuntutan Koalisi

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengecam keras praktik intimidasi aparat dalam persidangan yang mencederai independensi peradilan.
  2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria yang merupakan bagian dari ekspresi kebebasan sipil.
  3. Mendesak Majelis Hakim untuk bersikap independen dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
  4. Mendesak Jaksa Penuntut Umum menghentikan praktik-praktik yang mereduksi hak terdakwa.
  5. Mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip fair trial merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius.
  6. Mengajak publik untuk terus mengawal persidangan ini sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan dan perlindungan demokrasi.

Hormat Kami,

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi
I Made “Ariel“ Suardana (081338739096) – Ignatius Rhadite  (082236944930)