Rilis Pers Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi
“Yang dihadapi hari ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga adanya praktik pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membatasi hak fundamental masyarakat. Ketika ekspresi dan pendapat masyarakat dibatasi secara membabi buta, maka negara ini akan menjadi negara otoriter bukan lagi negara demokrasi.”
Denpasar, 29 Maret 2026 – Sidang kedua perkara Tahanan Politik Tomy Priatna Wiria berubah menjadi panggung perlawanan. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menegaskan bahwa perbuatan yang dituliskan oleh penuntut umum dalam dakwaan bukanlah tindak pidana. Koalisi menegaskan bahwa perkara ini merupakan praktik kriminalisasi atas pelaksanaan hak konstitusional warga negara dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia. Melalui dokumen perlawanan setebal 32 halaman bertajuk “Abadi Kebenaran: Sebuah Perlawanan Terhadap Dakwaan Penuntut Umum”, Koalisi mengkritik surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak memenuhi prinsip kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Koalisi secara tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, membingungkan, dan menyesatkan.
Dalam dokumen perlawanan yang dituliskan oleh Koalisi juga menjelaskan bahwa Tomy Priatna Wiria telah diakui menjadi seorang Pembela HAM oleh KOMNAS HAM Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada Surat Keterangan Komnas HAM Republik Indonesia Nomor: 002/PM.04/HRD/TUA/III/2026 yang menyatakan bahwa selama ini Tomy Priatna Wiria telah melakukan upaya pemajuan dan penegakan HAM, khususnya terkait perlindungan hak berkumpul dan berserikat untuk maksud maksud damai (rights to peaceful assembly and association), hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum (freedom of speech), dan hak turut serta dalam pemerintahan. Dengan ini, jelas bahwa terdakwa Tomy Priatna Wiria adalah seorang Pembela HAM yang tidak pernah melakukan kerja-kerja pembela HAM dengan kekerasan atau niat jahat sehingga tidak dapat di pidana dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sepatutnya diapresiasi oleh negara sebagai bentuk kepedulian warga negara.

Nota perlawanan ini pada dasarnya menempatkan perkara Tomy Priatna Wiria bukan sebagai tindak pidana biasa, melainkan bagian dari konteks sosial-politik yang lebih luas. Dengan ditetapkannya Tomy sebagai pembela HAM, aktivitasnya merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam negara demokrasi, bukan tindakan kriminal.
Koalisi menilai Peristiwa demonstrasi Agustus 2025 sebagai akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan negara, tekanan ekonomi, serta tindakan represif aparat, sehingga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat dari tindakan individu. Oleh karena itu, dakwaan yang menempatkan Tomy sebagai penghasut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya menjadikannya “kambing hitam” atas gejolak sosial yang lebih besar.
Perlawanan ini juga mengkritik konstruksi hukum yang digunakan penuntut umum dalam surat dakwaannya, mulai dari cacatnya surat dakwaan, tidak terpenuhinya unsur delik, ketiadaan hubungan kausalitas yang ditunjukan, hingga pelanggaran prosedur hukum dan hak-hak tersangka. Koalisi juga menyoroti penyempitan ruang sipil, ancaman terhadap kebebasan berpendapat, serta kecenderungan hukum digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Dengan pendekatan hukum progresif dan refleksi moral (termasuk nilai dharma dalam ajaran Hindu), majelis hakim diminta melihat perkara secara kontekstual dan humanis, serta mengutamakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian formal. Pada akhirnya, Koalisi memohon agar pengadilan menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima, serta menegaskan bahwa mengadili Tomy sama halnya dengan mengadili demokrasi itu sendiri.
Intimidasi dan Pembatasan Ekspresi di Pengadilan
Disisi lain, situasi sidang pembacaan perlawanan masih serupa dengan persidangan tanggal 17 Maret 2026 yang lalu, dimana Pengadilan Negeri Denpasar kembali dipadati oleh aparat kepolisian dalam jumlah besar. Kehadiran aparat kepolisian di sekitar ruang sidang kembali menimbulkan kesan intimidatif terhadap para pengunjung sidang dan terdakwa. Koalisi menduga kehadiran aparat kepolisian yang masif di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut sebagai bentuk pengamanan dan intervensi yang berlebihan dalam proses peradilan. Kondisi ini berpotensi mencampuri ruang lingkup penegakan hukum yang bebas dari tekanan dan intervensi.
Forum Persidangan menegang sejak awal karena Majelis Hakim membatasi ekspresi pengunjung sidang dan teman-teman solidaritas untuk mengangkat poster solidaritas dan memberikan dukungan untuk terdakwa Tomy Priatna Wiria. Selain itu, majelis hakim juga membatasi gerak tim media yang ingin mendokumentasikan proses berjalannya sidang. Padahal pada tanggal 16 Maret 2026, Koalisi telah mengirimkan surat permohonan izin dokumentasi dan peliputan terhadap perkara ini dengan tujuan menjaga hak atas informasi bagi masyarakat yang mendukung Tomy dari berbagai daerah. Dengan adanya pembatasan terhadap ekspresi pengunjung sidang dan pendokumentasian proses persidangan, telah terjadi pengabaian terhadap prinsip Due Process of Law, transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan tahanan politik yang sejak awal prosesnya sudah menyalahi aturan hukum.
Setelah selesainya persidangan, Koalisi menduga telah terjadi tindakan yang tidak wajar terhadap Tomy Priatna Wiria. Tomy langsung digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Denpasar melalui pintu samping bukan seperti Terdakwa lainnya yang dikeluarkan melalui pintu depan ruang sidang. Petugas tidak memberikan ruang kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan kepada publik atas perlawanan yang telah dibacakan oleh penasehat hukumnya. Akibatnya, hak Tomy untuk memberikan tanggapan menjadi hilang. Padahal, dalam hal ini Tomy belum dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Maka sudah seharusnya Tomy memiliki hak untuk mengekspresikan dan menyampaikan pendapatnya. Pembatasan tersebut menunjukkan adanya pengurangan terhadap hak-hak terdakwa yang seharusnya dijamin dalam proses peradilan.
Saat terdakwa dibawa oleh petugas kejaksaan menuju sel tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, aparat kepolisian dan petugas kejaksaan membatasi massa solidaritas, serta awak media yang hendak bersolidaritas kepada terdakwa. Koalisi menduga adanya upaya-upaya pembatasan gerak advokasi pada kasus tahanan politik. Hal ini dibuktikan dengan tindakan arogansi aparat seperti menghalang-halangi solidaritas, menjalankan prosedur yang tidak proporsional seolah-olah terdakwa Tomy Priatna Wiria merupakan pelaku terorisme. Dalam hal ini, Tomy hanya anak muda biasa yang tidak memiliki sumber daya apapun untuk melakukan tindakan yang dianggap berbahaya oleh para Aparat Penegak Hukum. Koalisi mengecam segala bentuk tindakan tersebut dan mendesak agar menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tuntutan Koalisi
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses peradilan ini serta memperkuat solidaritas dan dukungan bagi Tomy Priatna Wiria.
Koalisi juga mengecam dan menuntut:
- Seluruh tindakan arogansi dan kehadiran aparat kepolisian di dalam maupun luar ruang sidang;
- Menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk intimidasi di ruang sipil, termasuk dalam proses peradilan;
- Mengecam tindakan petugas Kejaksaan Negeri Denpasar yang membatasi hak-hak terdakwa untuk bersuara;
- Mengecam tindakan majelis hakim yang membatasi hak-hak berekspresi pengunjung sidang yang bersolidaritas yang mendukung akuntabilitas peradilan
- Majelis Hakim agar mengabulkan nota perlawanan Tomy Priatna Wiria, membebaskan dari tahanan, serta memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Tomy Priatna Wiria
Hormat Kami,
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi
I Made “Ariel“ Suardana (081338739096) Ignatius Rhadite (082236944930)




