30/03/2026

Surat Petani Batur untuk Majelis Hakim PTUN Jakarta

Majelis Hakim Yang Mulia,

Leluhur kami telah bereinkarnasi dalam jagad raya Batur ini, pada tanah yang kami pijaki, pada air yang telah mengalir ke seluruh tubuh ragawi Balidwipamandala, pada setiap bebatuan rejeng dan pohon-pohon kayu Gede yang telah menjadi rumah bagi Hyang Niskala. Leluhur kami menyebut tanah yang kami tinggali ini sebagai Tetamanan Ida Bhatari Dewi Danu, yang patut disakralkan dan disucikan. Tanah ini, tak hanya bertindak sebagai ruang sekala yang memberikan penghidupan lewat tanaman hasil pertanian dan ikan dari danau yang kami santap sehari-hari, namun tanah ini juga adalah tempat bagi Yang Ghaib. Maka, kami percaya, orang Batur tidak boleh meninggalkan tanah leluhurnya karena sungsungan tetua. Atas ikatan pada yang sekala dan niskala ini, kami tetap akan bertahan walaupun Tergugat dan PT Tanaya Pesona Batur terus menggempur.

Bagi kami, masyarakat Hindu pegunungan, Danau Batur sebagai perwujudan Parwati Dewi. Danau ini adalah ibu—induk mata air tawar—sebuah pusat hidrologi yang mengatur keseimbangan ekosistem air di Bali. Untuk dapat terus mengalir, ribuan pepohonan dan jutaan bebatuan rejeng di sekitar danau harus dijaga. Namun, bagaimana mungkin, bebatuan dan pepohonan ini dapat terus bertumbuh, jika PT Tanaya Pesona Batur yang dilegitimasi oleh Tergugat, dengan ganas menghancurkan alam, danau, batu dan pohon yang kami sakralkan, hanya demi membangun sarana pariwisata. Beton-beton yang menancap pada bumi Ida Bhatari Dewi Danu sungguh tidak bisa menyerap air layaknya bebatuan rejeng dan pohon Gede. Air Danau Batur yang menjadi sumber penghidup Balidwipamandala pelan-pelan akan surut, mengering, dan hilang. Jika, proyek sarana wisata PT TPB terbangun, limbah kotoran proyek ini akan mencemari kesucian rumah Sang Ghaib. 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Beratus tahun lamanya, para leluhur bahu-membahu menjaga kesakralan Tetamanan Ida Bhatari Dewi Danu. Upacara Karya Agung Dewi Danu di Danau Batur setiap tahun kami laksanakan, serta persembahyangan di atas alam Batur setiap hari kami panjatkan sebagai wujud rasa syukur dan penghormatan kami pada-Nya. Lalu, jika kami membiarkan PT Tanaya Pesona Batur masif menanam beton di tanah leluhur ini, dan mencemari Danau Batur, kami akan bereinkarnasi dalam wujud buruk yang penuh dosa. Bagi kami, menjaga tanah leluhur dan kesucian danau dari ekspansi PT. Tanaya Pesona Batur adalah yadnya (pengorbanan)—sebuah pertaruhan hidup dan mati. 

Bahwa ketika ruang sekala dan niskala kami terancam dirampas, dan kami dipaksa menjauh dari tanah leluhur kami yang telah kami diami secara turun temurun, namun disisi lain suara-suara penolakan kami tidak pernah dianggap berarti oleh Pemerintah, maka Kami menilai upaya perlawanan di ruang pengadilan dihadirkan dengan maksud untuk mendudukan kami secara setara dengan pemerintah.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Putusan dari kasus ini akan mempertaruhkan kelangsungan hidup ribuan jiwa manusia, puluhan ritus yang disucikan, serta situs dan keanekaragaman hayati yang dilindungi. Sesungguhnya kami sebagai warga negara yang tengah berjuang menghadapi kesewenang-wenangan, ancaman perampasan ruang hidup, serta penyelamatan dari kehancuran ekosistem sumber daya alam, tengah menaruh harapannya kepada sosok yang mewakili keadilan itu sendiri yakni Yang Mulia Hakim selaku Wakil Tuhan Yang Maha Esa di muka Bumi, sebagaimana irah-irah putusan yang dibuatnya, “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.”

Yang Mulia,

Tidak lupa kami sampaikan titipan salam dari para petani, pekebun, pegiat pariwisata di Batur, serta masyarakat pejuang lingkungan lainnya di penjuru tanah air yang saat ini juga sedang mengalami nasib yang serupa. Yang juga memiliki pengharapan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan hak-hak rakyat yang telah dilanggar dan memberikan teladan bagaimana ruang peradilan mampu menjadi salah satu pihak yang berkontribusi dalam perlindungan lingkungan hidup untuk generasi hari ini maupun generasi mendatang.

Dengan demikian, Putusan atas Gugatan ini akan menjadi harapan yang berjawab bagi yang menjadi korban, bagi yang menjadi paling terpinggirkan dan paling tidak pernah didengar.