
Pada tanggal 18 Mei 2026, YLBHI-LBH Bali melakukan sosialisasi bantuan hukum di aula Perbekel Desa Kaliasem, Kab. Buleleng. Sosialisasi bantuan hukum ini disambut dengan antusias oleh para perangkat desa dinas, desa adat, hingga kepala sekolah di lingkungan desa Kaliasem.
Perbekel Desa Kaliasem membuka sosialisasi bantuan hukum dengan sambutan yang pada intinya menekankan pentingnya keterhubungan lembaga bantuan hukum dengan warga desa yang jauh dari kota besar. Lebih lanjut, warga desa Kaliasem juga dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang kadang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa. Oleh karena itu, sinergi antara warga desa lembaga bantuan hukum menjadi hal yang sangat krusial untuk menjamin akses bantuan hukum hingga ke level desa.
Dalam penyuluhan ini, Gunawan selaku Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) YLBHI-LBH Bali memberikan sosialisasi mengenai hukum ketenagakerjaan. Adapun materinya berkaitan dengan hak-hak pekerja, bentuk-bentuk perjanjian kerja, pelanggaran yang kerap terjadi terhadap pekerja, dan proses penyelesaiaan masalah dalam ranah hubungan industrial.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Para warga mengajukan beberapa pertanyaan yang cukup beragam, tidak hanya seputar ketenagakerjaan, tapi juga seperti hak asuh anak, perceraian, pernikahan anak, hingga pekerja migran. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencerminkan persoalan-persoalan hukum yang sering dihadapi oleh warga Kaliasem.
Salah satu warga bertanya mengenai tidak dibayarkannya nafkah anak oleh suami saat orang tua anak sudah bercerai. Gunawan merespon dengan menjelaskan mengenai gugatan nafkah anak di pengadilan yang tidak memerlukan waktu yang panjang. Selain itu, Gunawan menambahkan bahwa pihak keluarga bisa saja melakukan mediasi dengan suami untuk membuat kesepakatan mengenai pembayaran nafkah anak.
Pos Bantuan Hukum Desa Kaliasem
Untuk merespon persoalan hukum yang banyak terjadi di Desa Kaliasem, Perangkat Desa Kaliasem sudah mendirikan pos bantuan hukum yang bertempat di kantor Perbekel Desa Kaliasem. Pos bantuan hukum ini banyak menerima dan mendampingi kasus seperti perceraian, sengketa tanah, hak asuh anak, hingga pekerja migran.
Namun, keterbatasan pos bantuan hukum ini adalah sumber daya manusia yang terbatas dan tidak bisa mendampingi kasus apabila perlu bersidang di pengadilan. Dengan keterbatasan kondisi ini, Perbekel Desa Kaliasem berharap agar YLBHI-LBH Bali dapat memberikan akses bantuan hukum lebih lanjut demi menjamin akses keadilan kepada warga desanya.
Merespon mengenai hal tersebut, Gunawan menjelaskan mekanisme pemberian layanan bantuan hukum di YLBHI-LBH Bali, salah satunya konsultasi daring. Apabila warga Desa Kaliasem merasa kesulitan menjangkau kantor YLBHI-LBH Bali karena masalah jarak, YLBHI-LBH Bali memiliki layanan konsultasi daring yang tidak membutuhkan kehadiran langsung para warga di kantor YLBHI-LBH Bali. Harapannya dengan adanya konsultasi daring ini, warga desa yang tinggal jauh dari kota Denpasar juga memiliki akses bantuan hukum yang terjangkau.
Pada akhir acara, Gunawan menekankan bahwa sosialisasi bantuan hukum ini adalah awal untuk membuka akses bantuan hukum yang lebih luas kepada warga-warga desa, termasuk Desa Kaliasem. YLBHI-LBH Bali berharap dengan adanya sosialisasi ini warga desa memiliki lebih banyak akses untuk mencari keadilan.





