08/07/2026

SPM Angkasa Pura Supports Bersama FSPM Regional Bali dan YLBHI–LBH Bali Desak PT Angkasa Pura Supports Jalankan Anjuran dan Tuntut Penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan

SIARAN PERS FSPM Regional Bali dan YLBHI–LBH Bali

Konferensi Pers SPM Angkasa Pura Supports Bersama FSPM Regional Bali dan YLBHI–LBH Bali. (Dok: Istimewa)

Di-PHK sepihak justru saat memperjuangkan hak melalui jalur yang sah, enam pengurus serikat pekerja dibiarkan lebih dari setahun tanpa upah dan tanpa jaminan sosial. Anjuran Mediator yang jelas-jelas memenangkan mereka diabaikan begitu saja persoalan pun bergeser dari sekadar perselisihan hubungan industrial menjadi dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berlapis.

DENPASAR, 6 Juli 2026 – Enam anggota dan pengurus Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Supports yang di-PHK secara sepihak, bersama Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali dan YLBHI–LBH Bali, pada Senin, 6 Juli 2026 menyampaikan pengaduan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Bali dan mendorong pertanggungjawaban pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Angkasa Pura Supports Cabang Denpasar.

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Satwasker Disnaker Provinsi Bali (Dok: istimewa).

Pengaduan ke Satwasker Provinsi Bali telah diterima tertanggal 6 Juli 2026 dan berfokus pada upah proses, iuran BPJS Ketenagakerjaan (termasuk dugaan pemotongan yang tidak sesuai ketentuan), serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan. Sementara itu, pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Bali difokuskan pada ketentuan pidana tidak membayarkan upah dan tidak menyetor iuran BPJS. Karena merupakan satu kesatuan peristiwa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/II/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 20 Februari 2025  yang menyoal dugaan menghalang-halangi mogok kerja yang sah dan pemberangusan serikat pekerja (union busting) kami mendorong penggabungan temuan pidana baru ini sebagai penambahan pasal.

Perkara bermula dari Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap “Project” (1 Januari 2022) yang membatasi masa kerja hingga 31 Desember 2026. Setelah perundingan bipartit buntu dan mogok kerja yang sah pada 19–21 Agustus 2024, Perusahaan melakukan skorsing dan mem-PHK enam pengurus SPM APS pada 30 November 2024. Mediator Disperinaker Badung lalu menerbitkan Anjuran Nomor: 500.15.15/5/1/Disperinaker (8 Januari 2026) agar PHK dibatalkan, para pekerja dipekerjakan kembali, dan upah tetap dibayar selama perselisihan. Anjuran itu tidak dijalankan; dalam forum di DPRD Bali (6 April 2026) Perusahaan bahkan mengakui telah menempatkan pekerja lain pada posisi keenam pengurus tanpa pernah menerbitkan Surat Skorsing.

“Sudah lebih dari setahun kami dibiarkan tanpa upah dan tanpa jaminan sosial. Sebagai tulang punggung keluarga, kondisi ini sangat berat kami tanggung setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami di-PHK secara sepihak justru ketika memperjuangkan hak melalui jalur yang sah, sementara hak-hak yang seharusnya kami terima upah proses, BPJS Ketenagakerjaan, hingga THR diabaikan begitu saja oleh Perusahaan. Kami tidak meminta lebih; kami hanya menuntut apa yang memang menjadi hak kami sebagai pekerja,” ujar I Made Dodik Setiawan, salah satu pengurus SPM Angkasa Pura Supports yang di-PHK secara sepihak.

“Kami di-PHK justru pada saat memperjuangkan hak melalui jalur yang sah. Anjuran Mediator sudah sangat jelas: PHK dibatalkan, kami dipekerjakan kembali, dan upah kami tetap dibayar selama perselisihan. Namun sampai hari ini tidak satu pun dijalankan Perusahaan. Lebih dari setahun kami dibiarkan tanpa upah dan tanpa jaminan sosial, sementara posisi kami sudah diisi orang lain. Ini bukan lagi sekadar beda pendapat soal hubungan kerja, melainkan pembangkangan terhadap anjuran yang memenangkan kami,” ujar Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana dari FSPM Regional Bali.

“Selama proses perselisihan, upah beserta hak-hak lain wajib tetap dibayarkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana ditegaskan Pasal 157A UU Ketenagakerjaan dan diteguhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tanpa Surat Skorsing, tidak ada dasar hukum untuk menghentikan upah. Karena itu, tidak dibayarkannya upah proses kami konstruksikan sebagai dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 88A ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dan tidak ditunaikannya kewajiban BPJS berdasarkan Pasal 19 jo. Pasal 55 UU BPJS. Temuan pidana ini satu kesatuan dengan laporan pemberangusan serikat yang telah berjalan, sehingga kami dorong penggabungannya sebagai penambahan pasal,” tegas I Gede Andi Winaba dari YLBHI–LBH Bali.

Bagi kami, perkara ini bukan sekadar sengketa hubungan kerja, melainkan ujian bagi kepastian hukum, pemenuhan hak pekerja, dan perlindungan kebebasan berserikat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada anjuran di atas kertas.

Perkara ini juga merupakan persoalan hak asasi manusia. Rangkaian pelanggaran ini tidak berhenti pada ranah hukum ketenagakerjaan, melainkan juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia Para Pekerja. Membiarkan keenam pengurus tanpa upah dan tanpa jaminan sosial selama lebih dari setahun bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM); Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR); Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; serta Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan-ketentuan tersebut pada pokoknya menjamin hak setiap orang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas syarat dan kondisi kerja yang adil, hak atas upah yang adil dan menguntungkan bagi pekerja beserta keluarganya, serta hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Berdasarkan hal tersebut, SPM Angkasa Pura Supports, FSPM Regional Bali, dan YLBHI–LBH Bali menuntut dan mendesak:

  1. Kepada PT Angkasa Pura Supports, menjalankan Anjuran Mediator No. 500.15.15/5/1/Disperinaker, yaitu membatalkan PHK, mempekerjakan kembali keenam pengurus, serta membayarkan upah proses beserta hak-hak lain termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan THR.
  2. Kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, menindaklanjuti pengaduan yang diterima tertanggal 6 Juli 2026 dan menerbitkan nota pemeriksaan atas dugaan pelanggaran upah proses, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan THR.
  3. Kepada Ditreskrimsus Polda Bali, segera menaikkan Laporan Polisi No. LP/B/129/II/2025/SPKT/POLDA BALI (20 Februari 2025) ke tahap penyidikan; dan menggabungkan temuan dugaan pidana baru tidak membayarkan upah proses (Pasal 88A ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan) dan tidak menunaikan kewajiban BPJS (Pasal 19 jo. Pasal 55 UU BPJS) sebagai penambahan pasal dalam laporan tersebut.

Narahubung:
Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana (FSPM Regional Bali) +62 819-3316-5561