Rilis Pers YLBHI-LBH Bali
Denpasar, 9 Desember 2024 – Pelaku penganiayaan terhadap alm. Serda Didin, Filipus Ola Aman Bala, divonis pidana penjara selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari. Terdakwa lain, I Kadek Putra Adiana divonis pidana penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari.

Sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2024, Serda Didin bersama beberapa Bintara Remaja dan seniornya sedang mempersiapkan tenda di gudang penyimpanan peralatan dalam rangka kunjungan Pangdam untuk melepas Yonif 762/VYS. Faizal, senior alm. Serda Didin, menampar satu persatu ketiga Bintara Remaja dari Kodam IX/Udayana. Setelah menampar, Faizal memukul sebanyak 2 (dua) kali ke arah perut alm. Serda Didin. Filipus dan Kadek ada di tempat kejadian dan menyaksikan pemukulan tersebut. Pasca kejadian tersebut, alm. Serda Didin mengalami penurunan kondisi dan dilarikan ke UGD RS Sele Be Solu Sorong. Pada pukul 23.30 WIT tanggal 7 Juli 2024, Komandan Kompi menginfokan kepada ayah korban bahwa korban telah meninggal dikarenakan penyakit liver.
Keesokan harinya, jenazah tiba di Bali dan keluarga korban memutuskan untuk melakukan otopsi terhadap jenazah di RSUP I.G.N.G. Ngoerah. Atas peristiwa tersebut, ayah korban melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar. RSUP I.G.N.G. Ngoerah mengeluarkan laporan hasil otopsi yang menerangkan sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada ulu hati yang mengakibatkan keluarnya zat warna empedu dan dapat mengawali peradangan rongga perut serta mencetuskan terjadinya syok. Filipus didakwa dengan Pasal 131 ayat (1) KUHPM atau Pasal 352 ayat (1) KUHP. Kadek Putra didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 352 ayat (1) KUHP. Faizal didakwa dengan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Tanggal 29 November 2024, Pengadilan Militer III-19 memvonis Filipus dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari dan Kadek divonis pidana penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari.
Pada tanggal 15 Oktober 2024, orang tua prajurit TNI korban penyiksaan mengadu kepada LBH Bali untuk meminta pendampingan. Merespon hal tersebut, LBH Bali telah melakukan sejumlah upaya diantaranya adalah dengan bersurat kepada Oditurat Militer dan Pengadilan Militer Jayapura agar dapat mengakomodir ganti kerugian, baik kompensasi dan juga restitusi sebagai pidana tambahan yang dilekatkan dalam tuntutan. Selain itu, LBH Bali telah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM Republik Indonesia, dan juga permohonan pemenuhan hak prosedural kepada LPSK Republik Indonesia. Namun hingga tuntutan dibacakan, permintaan yang disampaikan oleh keluarga korban tidak kunjung ditindaklanjuti.
LBH Bali menilai bahwa institusi TNI telah melakukan impunitas terhadap tindakan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia, di area kemiliteran. Penilaian ini setidaknya didasarkan pada beberapa hal:
- Institusi TNI berbohong terhadap penyebab kematian korban;
- Institusi TNI melakukan proses peradilan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi keluarga korban;
- Institusi TNI mengabaikan pemenuhan hak korban;
- Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kekerasan di lingkungan TNI telah menjadi kebiasaan yang membudaya;
- Baik tuntutan yang diberikan oleh oditurat militer, maupun putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Militer sangat rendah, dan tidak sebanding dengan kehilangan nyawa yang diakibatkan oleh Serda Didin dan keluarganya.
Berangkat dari kondisi diatas, LBH Bali menuntut:
- Komnas HAM agar melakukan serangkaian investigasi dan pemantauan secara komprehensif untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan TNI;
- Mabes TNI agar memeriksa dan menindak pelaku dengan memberikan hukuman yang adil bagi korban, termasuk kepada perwira Militer/atasan yang bertanggung jawab melakukan pembiaran;
- Presiden dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar fokus pada upaya reformasi sektor keamanan, terkhusus meninjau kembali keberlakukan UU Peradilan Militer.
Narahubung:
Ignatius Rhadite
Fenny





