Denpasar (14/3) – Sebanyak 52 calon TKI mendatangi LBH Bali, mengadukan permasalahan yang dihadapinya terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh 2 Perusahaan agen TKI yaitu PT Reka Wahana Mulya yang beralamat di Jl. Jempiring-Denpasar dan PT Fortuna Bali Cemerlang yang berada di Jl. Tukad Badung. Dari setiap korban masing-masing sudah menyetorkan uang sebesar Rp 20 sampai 60 Juta. Namun, hingga 2 tahun menunggu, tak kunjung diberangkatkan ke Luar Negeri. Mengingat masa kontrak sudah berakhir, maka merupakan kewajiban Perusahaan penyalur tenaga kerja mengembalikan uang para calon TKI.
Kebanyakan para korban berasal dari Denpasar. Korban yang sudah mendatangani kontrak kerja diminta untuk menunggu sampai ada panggilan. Beberapa orang dari korban sempat juga mendatangi kedua kantor tersebut tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Atas kasus tersebut, korban kemudian mendatangi LBH Bali untuk mendampingi melaporkan kasusnya ke Polisi, karena sebelumnya mereka telah meminta bantuan untuk menyelesaikan masalahnya ke BP3TKI, namun dari pihak BP3TKI Denpasar hanya melakukan mediasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh calon TKI dan tidak ada aksi apapun yang dilakukan BP3TKI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut malahan menyarankan untuk melapor ke Disnaker karena merupakan wewenang Disnaker Provinsi Bali, kata salah satu korban.
Disnaker Prov. Bali dalam hal ini hanya memfasilitasi pertemuan antara para calon TKI dengan PT. Reka Wahana Mulya yang hasilnya bahwa PT. Reka Wahana Mulya membuat sebuah pernyataan akan mengembalikan seluruh uang yang sudah disetorkan oleh para calon TKI tersebut selama 3 bulan sejak pernyataan tersebut dibuat tertanggal 09 April 2013 sampai 09 Juli 2013 tetapi sampai saat ini hal tersebut belum terealisasi.