LBH Bali mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum, yakni anak yang melakukan tindak pidana membawa dan memiliki narkoba. anak berusia 17 tahun ini ditangkap karena membawa 9 paket shabu-shabu untuk diberikan kepada beberapa orang pemesan.
Dalam perkara nomor : 538/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Dps. yang disidangkan di Pengadian Negeri Denpasar dengan hakim tunggal yang didakwa oleh Jaksa dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa anak, membawa shabu-shabu karena diiming-imingi uang sebesar Rp.500.000 oleh orang dewasa, yang mana orang dewasa tersebut hingga kini belum tertangkap. dalam setiap aksi menempel dan menyerahkan shabu-shabu tersebut, anak di komandoi oleh orang dewasa tersebut.
LBH Bali memohon kepada hakim agar mengembalikan anak kepada orang tuanya, karena anak masih sekolah dan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak karena adanya anak dimanipulasi oleh orang dewasa, dan anak sendiri belum memahami tentang akibat dari perbuatan yang dilakukan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Denpasar, agar anak dikembalikan kepada orang tuanya
Setelah melalui proses persidangan maka pada tanggal 25 Agustus 2014 telah diputus dengan putusan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.