29/12/2014

Menuntut Keseriusan Negara Untuk Pemenuhan HAM dan Penegakan Hukum

LBH BALI

CATATAN AKHIR TAHUN 2014

“menuntut keseriusan negara untuk pemenuhan HAM dan penegakan hukum”

 

LBH Bali hadir adalah untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dalam penegakan hukum dan pencapaian keadilan. Tahun 2014 ini LBH Bali menerima 161 pengaduan kasus dengan penerima manfaat sebanyak 876 orang yang terdiri dari  klien serta keluarga/komunitasnya. Kasus yang paling banyak masuk ke LBH Bali adalah kasus pidana sebanyak 29% diikuti oleh kasus perdata 27% lalu perempuan dan anak 25% diikuti oleh kasus lainnya seperti buruh, penyiksaan dan lain-lainnya. Dari pengaduan  yang masuk tersebut masyarakat yang datang sebagian besar berasal dari Denpasar 52%  yang sebagian besar juga bekerja sebagai pekerja/buruh sebanyak 51%.

 

Untuk pengaduan yang masuk ke LBH Bali, ada 12 kasus yang didampingi hingga ke proses pengadilan, 8 kasus yang didampingi dan selesai di tingkat kepolisian, 6 kasus diselesaikan melalui mediasi  sedangkan  135 kasus hanya pengaduan dan sebatas konsultasi.

 

Berdasarkan penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH Bali ada beberapa hal yang menjadi catatan penting yang hingga saat ini masih harus menjadi perhatian dan memerlukan keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam penanganannya. LBH Bali tahun 2014 memfokuskan untuk konsen dalam isu perempuan, anak, buruh dan lingkungan.

 

Ketidakseriusan Negara dalam memenuhi hak asasi manusia dan penegakan hukum berimbas pada adanya stigmatisasi dan re-victimisasi terhadap perempuan korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat.

 

Untuk persoalan anak berhadapan dengan hukum adalah minimnya pemahaman dan ketidakseriusan negara dalam penanganan anak, hal ini terlihat dari : 1). Hingga saat ini PP dari UU SPPA tidak jelas, 2). Ketiadaan infrastruktur untuk perlindungan anak dan perempuan. 3). Tidak adanya sinergitas antar instansi untuk perlindungan anak, 4). Masih banyak aparat penegak hukum yang tidak memiliki perspektif korban (anak dan perempuan).

 

Persoalan yang sama juga alami di perburuhan, yaitu : Pemerintah yang tidak serius dalam penegakan hukum terutama dalam menindak perusahaan yang masih melanggar ketentuan UMP/UMK termasuk ketidakseriusan pemerintah dalam memenuhi hak-hak buruh, hal ini dilihat dari minimnya kenaikan UMP di Bali yang tidak sesuai dengan standar kebutuhan Hidup Layak.

 

Persoalan lingkungan, yang paling mencemaskan adalah makin maraknya privatisasi ruang publikyang dilakukan oleh korporasi yang tentunya akan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran pemodal dan para elit. Sehingga apa yang ada dalam konstitusi bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” saat ini sudah mengalami erosi.

 

Untuk itu LBH Bali menyatakan dan menuntut :

  1. Negara serius dalam melakukan perlindungan hukum, penegakan hukum dan pemenuhan HAM warga negaranya;
  2. Negara menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi yang telah dilakukan dalam berbagai tindakan baik melalui peraturan perundang-undangan dan melalui tindakan penyelenggaran negara untuk melanggengkan berbagai bentuk “penjajahan” melalui eksploitasi yang terjadi atas nama percepatan pembangunan dan pariwisata.
  3. Menghentikan segala bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kaum marjinal
  4. Adanya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat marjinal demi terwujudnya keadilan, penegakan hukum dan HAM