03/03/2020

Koalisi Rakyat Bali Adil Gender PUAN BERDAULAT BANGKIT MELAWAN PENINDASAN DAN KEKERASAN SISTEMATIS

Merujuk pada CATAHU Komnas Perempuan 2020, sepanjang tahun 2019 tercatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan . Angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu 12 tahun kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen. Artinya telah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak 34 hingga 35 kasus setiap harinya di setiap provinsi di Indonesia. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, Komnas Perempuan juga mencatat bentuk atau pola baru dari kekerasan terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender online. Diranah personal Sepanjang tahun 2019 tercatat ada 2.341 kasus, yang didominasi oleh kasus inses sebanyak 770 kasus.Berdasarkan CATAHU 2020, angka kekerasan berbasis gender online ini terus meningkat, sepanjang tahun 2019 ada 281 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Kekerasan siber meningkat 300% dari tahun-tahun sebelumnya. Hasil temuan Komnas Perempuan, anak perempuan dan perempuan kerap kali menjadi korban penyebaran video dan foto porno dari pacar dan/atau orang terdekatnya. “Perempuan korban kekerasan berbasis gender online kerap alami reviktimisasi dengan dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Di ranah Publik ada 3.062 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang mana 58% dari angka tersebut adalah kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual di ranah publik juga termasuk kasus yang korbannya adalah perempuan disabilitas. Kemudian, di ranah negara, kasus-kasus yang dilaporkan ada 12 kasus, antara lain: kasus intimidasi jurnalis ketika liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. “Kasus siber menyasar pada perempuan peminjam uang secara online. Intimidasi agar perempuan melakukan hubungan seksual atau pelunasan peminjaman. Dalam konflik sumber daya alam dan tata ruang, perempuan menjadi korban berlapis. Komnas Perempuan menemukan bahwa perempuan tidak hanya menjadi korban perampasan lahan tapi juga menjadi korban prostitusi, perkawinan anak, kawin kontrak, dan perdagangan orang. Komnas Perempuan dalam kajian kualitatifnya menemukan bahwa dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan pejabat publik ada impunitas.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Bali Kasus Kekerasan Anak Selama 8 tahun, kurun 2011-2019, di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencapai total 7.047 kasus. Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, tercatat kasus pembuangan bayi di Bali tahun tahun 2018, kasus pembuangan bayi di Bali sebanyak 12 kasus , sedangkan pada 2019, jumlah kasus pembuangan bayi yang tercatat di Reskrimum Polda Bali sebanyak 8 kasus.. Berdasarkan data LBH APIK, jika pada tahun 2018 terjadi 248 kasus, pada tahun 2019 angka kasus kekerasan perempuan dan anak meningkat hingga 408 kasus. Jenis kasus kekerasan masih didominasi KDRT sebanyak 236 kasus, kasus bullying/diskriminasi 64 kasus, penelantaran lansia 47 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 39 kasus.Maraknya kasus KDRT di Bali umumnya disebabkan alasan faktor ekonomi, perselingkuhan, campur tangan mertua. Dalam data kasus yang masuk ke LBH Bali sepanjang tahun 2019, kasus  kekerasan Perempuan dan anak yang marak terjadi berbasis gender online khususnya pada pinjaman online, hingga membuat korbannya menadi sangat depresi hingga berniat mengakhiri hidupnya  namun sayangnya korban yang melaporkan hal ini ke aparat kepolisian tidak mendapatkan respon bahkan laporannya ditolak. Ditambah Kasus Perdagangan Orang terhadap anak dengan modus penjeratan hutang untuk dipekerjakan di klub-klub malam dan kekerasan seksual di Lingkungan Sekolah baik yang dilakukan dosennya, guru hingga kepala sekolah serta masih tingginya budaya patriaki ketika perempuan menjadi korban dan akhirnya bercerai maka kehilangan hak asuh anaknya karena mengganggap anak merupakan keturunan garis ayahnya. Masih adanya anak berkonflik dengan hukum yang di tempatkan di LP orang dewasa dengan alasan LP anak jaraknya sangat jauh dari pengadilan sehingga menghambat proses persidangan, LP Kerobokan telah dibuat adaptif untuk anak, baru pertama kali mengani kasus anak serta tidak semua aparat penegak hukum yang menangani kasus anak telah melalui pendidikan dan pelatihan khusus berperspektif anak sehingga memperlakukan sama dengan orang dewasa bahkan tidak menjalankan asas kepentingan yag terbaik bagi anak. Dalam data Kisara, banyaknya kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan remaja berupa paksaan berhubungan seksual melalui pengancaman hingga kekerasan dalam pacaran. Serta pemberitaan di media yang dianggap seksis sehingga semakin mereviktimisasi korban, hal ini tentu sangat berdampak pada psikis korban dan lingkungan sekeliling korban.

Bentuk intervensi negara atas ruang privat warga dan domestifikasi kaum perempuan yang tergambar jelas di RUU Ketahanan Keluarga sebenarnya bukan barang baru. Setidaknya, fenomena-fenomena tersebut adalah warisan Orde Baru, Negara masih mengintervensi kehidupan kita hingga ranah privat seksualitas. RUU ini berusaha mengkerdilkan peran perempuan serta menegaskan stigma bahwa perempuan sebagai orang nomor dua serta berada dilingkungan domestic. Serta lupa melihat konteks sosial secara nyata bahwa saat ini yang terjadi kemiskinan struktural yang sistematis “Tidak ada satu orang pun yang ingin miskin dan orang miskin bukan karena malas”, beban untuk menciptakan kesejahteraan yang berada pada pundak Negara dilimpahkan kepada masyarakat, seolah-oleh pemerintah lupa bahwa ada ketimpangan ekonomi, politik dan sosial yang terjadi ditambah rumah rakyat yang mayoritas diisi oleh pengusaha. Tidak hanya sampai disana plihan seksualitas pun diatur, LGBT dianggap suatu hal yang salah sehingga perlu dilaporkan dan direhabilitasi, ini merupakan kemunduran besar dan ancaman serius terhadap ruang-ruang privat serta pelanggaran HAM. Tidak hanya RUU ini yang mengancam, Paket Kebijakan RUU Omnibus Law juga mengancam para pekerja perempuan karena akan dihapusnya beberapa cuti salah satunya cuti haid, perpanjangan waktu kerja, Potensi PHK sewenang-wenang, potensi kontrak kerja seumur hidup dan hilangnya batasan Outsorching, hal ini menegaskan pola hubungan kerja Perbudakan Modern yang ingin dilegitimasi oleh pemerintah. Namun RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dan RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga) yang nyata-nyata diperlukan oleh Perempuan hingga kini tidak menjadi prioritas pemeintah. Maka dari itu kami dari Koalisi Rakyat Bali Adil Gender, menyatakan sikap secara tegas :

  1. Segera Sahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dan RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga)
  2. Menolak RUU Omnibus law dan RUU Ketahanan Keluarga
  3. Bangun Sistem Perlindungan Perempuan yang Komprehensif dan Sistematis
  4. Tuntaskan Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
  5. Cabut Kebijakan yang Diskriminatif Gender
  6. Hentikan segala Bentuk diskrinatif dan Kekerasan sistematis terhadap Perempuan
  7. Hentikan Agenda Pembangunan yang Berpihak pada Investor

Monumen Bajra Sandhi, 8 Maret 2020

YLBHI – LBH Bali, FSPM Bali, Seruni Bali, Kisara Bali, Perpustakaan Jalanan, FMN, SDMN, BEM PM UNUD, Kelompok Pekerja Seks, Kelompok Masyarakat, LBH APIK Bali