17/03/2025

Launching Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri 2025

Siaran Pers Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali

Denpasar, 17 Maret 2025 – Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali merilis Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan dan Idul Fitri Tahun 2025, di Kantor YLBHI-LBH Bali, Denpasar.

Siaran Pers Launching Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 oleh Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali di Kantor YLBHI-LBH Bali, Senin (17/03).

Tujuan dari pendirian Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri adalah:

  1. Mewadahi pekerja/buruh yang ingin mengadukan terkait permasalahan THR Nyepi dan Idul Fitri;
  2. Mengedukasi pekerja/buruh di Bali terkait dengan hak THR dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  3. Memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan bagi pekerja/buruh yang ingin memperjuangkan hak THR.

Konsep, Alur, dan Tenggat Waktu

Selanjutnya, konsep Posko Pengaduan THR ini sebagai berikut:

  1. Pekerja dapat melakukan pengaduan secara individu atau kelompok;
  2. Pengaduan dibuka secara daring melalui pengisian form pengaduan yang disediakan pada kanal media sosial lembaga yang tergabung di dalam Aliansi Hapera Bali;
  3. Pekerja yang memerlukan bantuan konsultasi langsung dan kebingungan mengisi form pengaduan dapat ke kantor atau sekretariat lembaga terdekat;
  4. Pekerja yang melakukan pengaduan secara kelompok dengan jumlah korban minimal 10 orang di satu perusahaan, maka akan didampingi dan direkomendasikan untuk membentuk serikat pekerja/buruh oleh lembaga/organ sesuai sektor yang tergabung didalam Aliansi Hapera Bali;
  5. Keseluruhan data pekerja yang melakukan pengaduan akan diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.

Adapun Timeline Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri sebagai berikut:

  1. 17 Maret 2025 pembukaan form pengaduan THR;
  2. 22 Maret 2025 paling lama memberikan THR Nyepi;
  3. 24 Maret 2025 paling lama mmemberikan THR Idul Fitri;
  4. 5 April 2025 penutupan form pengaduan THR Nyepi;
  5. 7 April 2025 Penutupan Form Pengaduan THR Idul Fitri;
  6. Penanganan pengaduan akan dilakukan secara berkala.

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali:

  1. FSPParekraf – KSPSI Kabupaten Badung;
  2. FSPNIBA – KSPSI Bali;
  3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar; 
  4. Serbuk Bali;
  5. DFW Bali;
  6. YLBHI – LBH Bali;
  7. FSPM Regional Bali.

Upaya Memenuhi Hak Pekerja

Juru bicara Aliansi Hapera Bali, Andi Winaba menegaskan Posko Pengaduan THR ini berdiri sebagai bagian dari atensi bersama upaya pemenuhan hak sebagai pekerja berbagai sektor mendapatkan hak THR dari perusahaan.

“Posko ini tidak membatasi hanya pengaduan THR, tetapi juga siap memberikan edukasi mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pekerja. Posko ini menjadi penting mengingat tidak semua pekerja tergabung di serikat pekerja. Termasuk, tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Jika pekerja tidak berani mengadu langsung melalui form yang sudah kami sediakan, pekerja kelompok maupun perorangan dapat mengadukan melalui anggota aliansi ini,” – Andi Winaba.

Pihak FSPM Regional Bali, Agung Rai menambahkan bahwa posko ini akan terbuka untuk pengaduan dan tidak terbatas pada THR. Alasannya, persoalan pekerja masih perlu edukasi lebih jauh.

“Kami berharap pekerja berani bersuara. Kami ada untuk membantu, mengadvokasi teman-teman pekerja dari segala sektor.” – Agung Rai.

“Bisa jadi tidak bersuara karena memang mungkin belum memahami hak dan kewajiban pekerja. Bahkan, pekerja daily worker maupun kontributor pun memiliki hak mendapatkan THR. Maka, mari bersama saling membantu dan kami siap mengadvokasi,” tegas Agung Rai. Hal ini senada juga diungkapkan oleh Pihak FSPParekraf – KSPSI Kabupaten Badung Ayu Budiasih dan DFW Indonesia Laode Hardiani.

Absennya Kepala Dinas Terkait

Saat konferensi pers rilis Posko Pengaduan THR ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan melalui juru bicara Andi Winaba, tidak hadir karena masih ada penugasan pekerjaan. Kadis mengirimkan pesan singkat untuk diinfomasikan saat konferensi pers berlangsung: 

  1. Konferensi pers THR akan dijadwalkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dengan beberapa media terkait agar sekaligus memberikan keterangan dan informasi di berbagai media sosial;
  2. Posko THR Provinsi Bali sudah dibentuk di Disnaker dan ESDM Provinsi Bali sejak 13 Maret – 7 April 2025 melalui pelayanan langsung saat hari kerja atau pengaduan daring;
  3. Petugas Posko THR Satgas Ketenagakerjaan siap beroperasi guna menerima keluhan dan laporan dari pekerja atas pelaksanaan pemberian THR keagamaan yang mengalami kendala dalam menerima haknya dari pengusaha sesuai regulasi ketenagakerjaan. Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja;
  4. Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat dalam regulasi ketenagakerjaan yaitu PP No. 36/2021, Permenaker No. 6/2016, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025;
  5. Pemprov Bali sudah menyebarluaskan Surat Edaran terkait kepada Bupati/Walikota untuk disampaikan kepada stakeholder terkait.

Demikian siaran pers ini disusun.
Narahubung: I Gede Andi Winaba (081936983169)