Denpasar, 20 Februari 2025 – Serikat Pekerja Mandiri PT. Angkasa Pura Supports Cabang Denpasar (SPM APS) dengan didampingi YLBHI-LBH Bali dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri, telah melaporkan Branch Manager PT Angkasa Pura Supports Cabang Denpasar atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan mogok kerja kepada Kepolisian Daerah Bali dan melakukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali terkait kinerja Disnaker dan ESDM Bali yang dinilai kurang objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengeluarkan kesimpulan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tertanggal 27 Desember 2024. Laporan ini dilakukan atas serangkaian tindakan sewenang-wenang Perusahaan yang mengebiri hak-hak para pekerja, termasuk didalamnya adalah upaya pemberangusan serikat pekerja.

Mogok Kerja karena Pelanggaran Ketentuan Perjanjian
Sebelumnya pada tanggal 19-20 Agustus 2025, ratusan pekerja PT. Angkasa Pura Supports Cabang Denpasar yang bekerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan aksi mogok kerja, buntut dari tidak tercapainya kesepakatan bersama perihal penghapusan frasa ‘project’ dalam Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap. Apabila mencermati isi dari SK Pengangkatan Karyawan Tetap tersebut, pihak perusahaan secara jelas melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan mencantumkan frasa ‘project” dan memberikan jangka waktu berakhirnya masa kerja.
Saat dan setelah ratusan pekerja PT. Angkasa Pura Supports Cabang Denpasar melangsungkan aksi mogok kerja di area parkiran bandara I Gusti Ngurah Rai, Pihak perusahaan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa pekerja untuk diinterogasi. Surat pemanggilan tersebut secara tendensius mengatakan bahwa para pekerja melakukan sabotase terhadap keamanan dan kelancaran operasional bandara. Padahal menurut Pasal 144 huruf b UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Apabila terdapat pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan pemanggilan oleh pihak perusahaan secara jelas merupakan tindakan pidana pelanggaran.
Skorsing Hingga PHK Sepihak
Setelah upaya pemanggilan, pihak perusahaan tidak berhenti menekan serikat pekerja dengan memberikan surat skorsing berturut-turut sebanyak 3 kali dan pada akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran berat yang bersifat mendesak. Alasan tersebut tentunya tidak berdasar karena aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja merupakan aksi yang mengikuti prosedur secara patut. Upaya-upaya perusahaan untuk menekan aktivitas serikat pekerja tentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul yang telah dijamin oleh Konstitusi maupun UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan uraian diatas, Kami mendesak pihak Kepolisian Daerah Bali dan Ombudsman RI Provinsi Bali untuk menindaklanjuti laporan dan aduan ini dengan serius, dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terancam, sekaligus menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Narahubung:
Serikat Pekerja Mandiri PT. Angkasa Pura Supports Cabang Denpasar (Made Dodik Satriawan)
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana)
YLBHI-LBH Bali (Rezky Pratiwi)





