20/04/2026

Inkonsistensi PTUN Jakarta kala Menolak Gugatan Petani Batur

Siaran Pers Koalisi Advokasi Petani Batur

Denpasar, 17 April 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara nomor 257/G/LH/2025/PTUN.JKT memutuskan tidak menerima gugatan Petani Batur: I Wayan Banyak, I Made Krisma Julianto, dan Ni Semiasih, terhadap penerbitan Surat Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021 terkait persetujuan pengecualian wajib Amdal PT Tanaya Pesona Batur oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam & Ekosistemnya (KSDAE) Kementerian Kehutanan yang melegitimasi diterbitkannya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (PB PSWA) PT Tanaya Pesona Batur. Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 08 April 2026 melalui sistem E-Court mengandung ambivalen atau inkonsistensi, sekaligus menabrak sejumlah ketentuan dan konsep dalam hukum lingkungan.

Dalam dokumen Putusan, pertimbangan Majelis Hakim tidak menerima gugatan Para Penggugat adalah gugatan para Petani Batur merupakan kategori gugatan lingkungan hidup yang secara formil seharusnya ditempuh melalui mekanisme Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS). Namun dalam menyimpulkan pendapat ini, majelis hakim tidak menguraikan alasan yang melatarbelakangi mengapa harus menggunakan mekanisme gugatan warga negara. Nampak jelas terdapat logika berpikir dari hakim yang melompat, tidak utuh, serta cenderung dipaksakan.

Hakim hanya menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa objek gugatan dalam mekanisme Gugatan Warga Negara adalah mengenai pembiaran atau tidak dijalankannya kewajiban hukum oleh penyelenggara Negara atas potensi dan/atau terjadinya kerusakan lingkungan, dan tidak bisa meminta pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Menurut Majelis Hakim dalam putusannya, terkait Gugatan Lingkungan Hidup yang substansinya adalah meminta pencabutan suatu KTUN hanya dapat diajukan melalui Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) atau Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup, dan bukan perorangan sebagaimana yang diajukan oleh Para Penggugat. Pertimbangan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang dalam norma nya justru merumuskan sebaliknya. Artinya, Majelis Hakim telah bertindak secara serampangan dalam memaknai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan pertimbangan hukum yang tidak berkualitas.

Kekeliruan Pemahaman Majelis Hakim

Terhadap pertimbangan majelis hakim tersebut, Koalisi Advokasi Petani Batur selaku Kuasa Hukum tiga petani Batur yang mengajukan gugatan juga berpendapat bahwa Majelis Hakim bersikap ambivalen dan memiliki kekeliruan pemahaman dalam memaknai ketentuan hukum dan konsep Gugatan Lingkungan Hidup. Pertama, sejak awal yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah mengenai penerbitan pengecualian wajib Amdal PT Tanaya Pesona Batur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, dan bukan tindakan administrasi pemerintahan sebagai objek gugatannya. Ketika sejak awal Penggugat sudah menetapkan objek gugatannya adalah mengenai keputusan administrasi pemerintahan maka sudah seharusnya majelis hakim tunduk pada norma UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak perlu memberikan penyimpangan norma atasnya.

Kedua, Majelis Hakim dalam dokumen Putusan secara terang dan tegas mempertimbangkan kerugian Para Penggugat atas diterbitkannya surat persetujuan pengecualian wajib Amdal oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan yang menimbulkan konsekuensi diterbitkannya izin usaha PT Tanaya Pesona Batur. Namun, Majelis Hakim secara membingungkan tidak menerima gugatan petani Batur. 

Menimbang, bahwa Para Penggugat pada pokoknya mendalilkan memiliki kepentingan yang dirugikan akibat diterbitkannya objek-objek sengketa a quo, karena diterbitkan diatas lahan bidang tanah yang diperoleh secara turun temurun yang merupakan bagian dari Masyarakat Desa Adat Batur……. (vide Bukti P-14, P-15 dan P-16).

Dukungan Komnas HAM dan Kewajiban untuk Melibatkan Masyarakat

Selain itu, Komnas HAM melalui surat nomor: 949/PM.00/SPK.01/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan dalam penerbitan objek gugatan, utama nya hak atas informasi yang yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat berdasarkan prinsip FPIC (free, prior, informed consent). Komnas HAM menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penerbitan suatu keputusan atau kebijakan dari Pemerintah adalah sebuah kewajiban, karena mereka lah yang tinggal, menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan di Desa Batur. Maka sebagai pihak yang terdampak langsung, ketiadaan partisipasi secara bermakna justru akan menempatkan masyarakat menjadi korban pelanggaran HAM. 

Fakta-fakta diatas seharusnya menunjukan bahwa Para Penggugat memiliki kepentingan hukum yang kuat, sehingga berdasarkan ketentuan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perma No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, secara hukum Penggugat memiliki kepentingan hukum dan telah sah mengajukan gugatan dengan permohonan untuk meminta pencabutan KTUN. Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Petani Batur secara perorangan tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan surat persetujuan pengecualian wajib Amdal melalui mekanisme gugatan di PTUN adalah pertimbangan hukum yang keliru

Dimensi Privat dan Publik yang Dilanggar

Lebih lanjut, untuk melihat kepentingan hukum dari Penggugat, maka perlu didudukan kembali bahwa gugatan lingkungan hidup selalu memiliki dua dimensi: Privat dan publik. Dimensi privat dapat dilihat dari keterikatan antara subjek hukum dengan properti (property rights), sekaligus keterkaitan subjek hukum dengan hak yang melekat secara personal (personal rights). Adapun dimensi publik tidak mensyaratkan kepentingan langsung, namun menempatkan kepentingan publik/umum diatas kepentingan personal.

Upaya gugatan Petani Batur atas terbitnya pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan ke PTUN Jakarta merupakan gugatan lingkungan hidup yang memiliki dua dimensi; privat dan publik. Dalam konteks relasi properti, Para Penggugat terancam diusir dari tanah yang ditinggali turun temurun dan rentan kehilangan sumber mata pencahariannya yang bersumber pada produktivitas tanah pertanian. Pada aspek personal rights, terdapat beberapa hak personal Para Penggugat yang turut dilanggar; hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif. Dalam aspek publik, gugatan diajukan karena Pemerintah Pusat telah menempatkan masyarakat dan ekosistem di Kaldera Batur dalam situasi bahaya karena mengabaikan potensi dampak bencana alam dan bencana ekologis yang mungkin diterima oleh masyarakat akibat AMDAL yang dikecualikan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, upaya gugatan perorangan melalui mekanisme gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara ke PTUN adalah tindakan yang tepat. 

Petani Batur Memutuskan untuk Banding

Konferensi Pers merespon hasil putusan gugatan Petani Batur terhadap Dirjen KSDAE yang dikeluarkan PTUN Jakarta, Rabu (15/04).

Merespon Putusan tersebut, Para Penggugat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sari Merta (KTSM) mengadakan musyawarah bersama Koalisi Advokasi Petani Batur pada 14 April 2026 di Posko Perjuangan KTSM, Hutan Batur, Kintamani, Bangli. Para Penggugat kemudian memutuskan untuk menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta karena Hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara gugatan Petani Batur abai atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah dan tidak didasarkan pada perspektif lingkungan yang berkeadilan dalam mempertimbangkan putusan. 

Narahubung
Ignatius Rhadite – Koalisi Advokasi Petani Batur
I Made Krisma Julianto – Penggugat
I Kadek Sugiantara – Kelompok Tani Sari Merta