28/04/2026

TANGKAP Desak Pengusutan Tuntas Jaringan TPPO Sektor Perikanan di Bali

Siaran Pers Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan

Empat Terdakwa dalam Kasus Dugaan TPPO KM Awindo 2A. (Foto: TANGKAP)

Pengembangan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon awak kapal perikanan (AKP) kembali membuka fakta serius tentang praktik eksploitasi yang terorganisir dan melibatkan berbagai aktor, termasuk aparat. Temuan terbaru dari penyidik Polda Bali menegaskan bahwa kejahatan ini bukanlah tindakan individu semata, melainkan bagian dari rantai panjang yang harus diusut hingga tuntas.

Denpasar, 28 April 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Bali sudah menetapkan tiga tersangka baru terkait  dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) KM Awindo 2A. Tiga tersangka ini merupakan IKHS, OM, dan INN. IKHS merupakan mantan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali, OM merupakan bagian dari perekrut, sedangkan INN merupakan Direktur perusahaan agen pembuatan dokumen kepelautan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/568/III/RES.1.24./2026/Ditreskrimum.

Adapun lima orang terdakwa dalam kasus ini telah menjalani proses persidangan sejak 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. Adanya penetapan tiga tersangka baru oleh Polda Bali semakin menegaskan bahwa kasus ini bukanlah tindakan individu semata. Perbuatan masing-masing individu yang dilakukan sehingga membuat kejahatan ini terlaksana, merupakan satu kesatuan peristiwa kejahatan yang tidak bisa dilihat dan dipisahkan sendiri-sendiri. Dengan kata lain, ini bagian dari kejahatan yang terstruktur dan sistematis.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas TPPO di Indonesia, khususnya di sektor perikanan yang selama ini rawan eksploitasi. TANGKAP menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku, siapapun mereka. Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh adalah kunci untuk memutus rantai perdagangan orang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Berdasarkan uraian tersebut, TANGKAP mendesak:

  1. Kepolisian Daerah Bali untuk menjamin proses penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
  2. Penyidik Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap aktor intelektual serta jaringan yang lebih luas dalam praktik TPPO di sektor perikanan.
  3. Negara dalam hal ini aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh kepada korban, termasuk pemulihan hak-hak ekonomi, bantuan hukum, serta rehabilitasi psikologis.
  4. Lembaga independen, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk melakukan pengawasan yang ketat guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif.

Kontak Media:
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP)
CP: +6282236944930