30/04/2026

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI BURUH DAN MAHASISWA BALI

Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali ketika audiensi di wantilan DPRD Bali, Kamis (30/04).

Denpasar, 30 April 2026 – Pariwisata yang berkelanjutan membutuhkan pekerjaan yang berkelanjutan. Tidak ada keberlanjutan industri tanpa keberlanjutan martabat pekerjanya. Sudah saatnya pemerintah Provinsi Bali mengembalikan harkat dan martabat para pekerja/buruh yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dan daerah. Kami, Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali, menegaskan akan terus melakukan pendampingan hukum, advokasi, dan pengorganisasian bagi seluruh pekerja/buruh Bali yang hak-haknya dilanggar, hingga terwujudnya kondisi kerja yang adil, layak, dan bermartabat di Pulau Dewata. 

Berdasarkan hal tersebut, kami Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali menyatakan tuntutan sebagai berikut: 

  1. Mendesak Pemerintahan Provinsi Bali, dalam hal ini Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, beserta Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di sektor pariwisata guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 
  2. Menuntut penetapan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap bagi seluruh pekerja/buruh yang menjadi korban penyimpangan PKWT, daily worker, dan pemagangan yang melaksanakan pekerjaan bersifat tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Mendorong Pemerintahan Provinsi Bali untuk memfasilitasi dan mensosialisasikan secara intensif pembentukan serikat pekerja/serikat buruh di seluruh perusahaan, sebagai upaya memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dari bawah, mengingat keterbatasan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Bali. 
  4. Mendesak pembentukan Tim Pengawas Independen Ketenagakerjaan di Provinsi Bali sebagai terobosan hukum untuk menutup kesenjangan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan, dengan susunan keanggotaan yang melibatkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada isu perburuhan. 
  5. Menuntut perlindungan menyeluruh terhadap hak berserikat sebagaimana dijamin konstitusi. Segala bentuk pemberangusan serikat (union busting), termasuk yang terindikasi dalam kasus SPM APS di lingkungan Bandara Bali, harus diusut tuntas dan ditindak secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku. 
  6. Mendesak pemulihan hak-hak pekerja/buruh yang sedang berada dalam proses perselisihan hubungan industrial, meliputi pembayaran upah proses, Tunjangan Hari Raya (THR), iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta hak-hak normatif lainnya, hingga terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
  7. Menuntut penghapusan sistem alih daya (outsourcing) di seluruh sektor pekerjaan, karena terbukti secara nyata telah menjadi instrumen eksploitasi yang menciptakan ketidakpastian kerja berkepanjangan, melanggengkan praktik kontrak berulang tanpa kepastian status, melemahkan posisi tawar pekerja/buruh, dan menjadi alat pelemahan hak berserikat melalui ancaman tidak diperpanjangnya kontrak kerja. 
  8. Selama sistem alih daya (outsourcing) belum dihapuskan, mendesak perusahaan pengguna jasa alih daya di Bali untuk membuka ruang perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjamin keberlanjutan kerja, kepastian status, perlindungan hak berserikat, dan kesetaraan hak normatif. 
  9. Mendesak Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan penyelidikan atas dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja yang berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap pekerja/buruh di seluruh sektor di Bali. 
  10. Menuntut transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Provinsi Bali dalam menjalankan amanat pembangunan pariwisata berkelanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip kerja layak (decent work) sebagaimana standar Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO). 

Hidup Buruh! Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!

Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali
Narahubung: Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana (0819 3316 5561)