Siaran Pers Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD)

Denpasar, 27 April 2026 – Sidang dengan agenda Pembuktian dari JPU terhadap perkara tahanan politik Tomi Wiria kembali membuka sejumlah fakta krusial. JPU menghadirkan empat saksi yaitu seorang anggota polisi cyber Polda Bali, dua mantan tahanan politik Bali yang telah diputus bersalah, dan seorang staf salah satu provider terbesar di Indonesia. Alih-alih memperkuat dakwaan, fakta persidangan justru mengungkap dugaan intimidasi dan kekerasan dalam proses pemeriksaan terhadap para mantan tahanan politik Bali yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Selain itu, terungkap pula bahwa saksi fakta menyatakan apa yang mereka lakukan di tanggal 30 Agustus 2025 bukan disebabkan oleh postingan Bali Tidak Diam melainkan akumulasi kemarahan publik atas situasi ketidakadilan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, termasuk tragedi meninggalnya Affan Kurniawan oleh polisi.
“Kita harus memberikan kebebasan kepada orang untuk bersikap”.
Sidang dimulai sekitar pukul 10:00 WITA dengan diawali pemeriksaan terhadap seorang anggota kepolisian unit cyber Polda Bali. Pemeriksaan kali ini mengungkap fakta yang memunculkan tanda tanya serius atas konsistensi keterangan aparat yang menjadi saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa hasil profiling menjadi dasar pembuatan Laporan Polisi (LP) yang kini menjerat Tomi. Namun, keterangan ini bertentangan dengan pernyataan saksi pelapor yang sebelumnya menyebut LP lahir dari pengembangan perkara di TKP Renon. Saat persidangan saksi justru membantah sebagian isi BAP dengan menegaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan merupakan seruan yang sah. Disisi lain, saksi juga menegaskan bahwa tidak ada muatan ajakan kekerasan dalam postingan Bali Tidak Diam, sebagaimana dimaksud oleh penuntut umum. Adapun pernyataan saksi dalam BAP yang menyatakan bahwa terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi disebabkan karena adanya unggahan Bali Tidak Diam, hanyalah sebuah dugaan, bukan kesimpulan yang didasarkan pada fakta.
Kesaksian Dua Mantan Tahanan Politik
“Hal yang membuat saya marah dan memutuskan ikut aksi demonstrasi adalah adanya ketidakadilan bagi masyarakat. Adapun tindakan yang saya lakukan saat aksi demonstrasi, sama sekali tidak didasarkan dari postingan Bali Tidak Diam melainkan inisiatif sendiri yang berawal dari keresahan saya karena ketidakadilan yang terjadi”
Salah satu mantan tahanan politik Bali yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar juga hadir menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya selama aksi demonstrasi berlangsung, bukan dipengaruhi oleh postingan Bali Tidak Diam, melainkan dipicu dari situasi ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat. Selain itu, saksi juga menegaskan bahwa tidak ada muatan dalam unggahan Bali Tidak Diam yang berisi ajakan melakukan kekerasan, kerusuhan, atau berisi narasi permusuhan.
Saksi juga memberikan keterangan yang mengungkap adanya dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya selama proses hukum dalam perkara sebelumnya dan saat memberikan keterangan dalam BAP untuk perkara Tomy Wiria. Ia menjelaskan bahwa tekanan yang dialami tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga disertai kekerasan oleh aparat. Kondisi tersebut membuatnya berada dalam situasi tertekan dan tidak bebas dalam memberikan keterangan. Pada akhir pemeriksaan, saksi menyampaikan bahwa untuk kedepannya semoga proses pembuatan Laporan Polisi dan penegakan hukum itu dilakukan dengan jelas. Jangan sampai membuat orang yang tidak mengerti itu menjadi korban dan mendapatkan intimidasi.
“Saya melakukan pelemparan bukan karena tergerak oleh postingan Bali Tidak Diam. Selain itu saya juga mendapatkan kekerasan, dan juga diarahkan dalam memberikan keterangan di BAP”
Salah satu mantan tahanan politik lainnya juga menegaskan bahwa tindakan yang dia lakukan dalam aksi pada 30 Agustus 2025 bukan disebabkan oleh postingan akun Bali Tidak Diam. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk luapan kekecewaan dan kemarahan terhadap kondisi negara saat itu seperti naiknya tunjangan DPR ketika situasi masyarakat sedang sulit. Sehingga Koalisi menilai tidak terdapat hubungan kausal antara postingan Bali Tidak Diam dengan tindakan kerusuhan yang terjadi.
Fakta mengenai adanya kekerasan oleh aparat juga dirasakan oleh saksi. Bahkan saksi mengaku, adanya arahan-arahan dengan menggunakan intimidasi untuk menyampaikan keterangan sebagaimana diminta oleh aparat.
Ajakan Bersolidaritas dan Menyampaikan Aspirasi
Koalisi kembali menegaskan bahwa Postingan Bali Tidak Diam mengenai Konsolidasi dan Aksi 30 Agustus bukan merupakan ajakan untuk melakukan tindak pidana, melainkan bentuk ajakan solidaritas untuk menyampaikan aspirasi terhadap kondisi sosial-politik saat itu. Ekspresi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi. Dalam ketentuan ICCPR yang telah diratifikasi oleh Indonesia yang kemudian komitmen tersebut juga dituangkan ke dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat menunjukan bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menjamin setiap warga negaranya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini juga lahir dari semangat reformasi Indonesia yang pada saat itu juga diperjuangkan oleh sebagian besar mahasiswa di tahun 1998. Apa yang dilakukan terdakwa saat ini merupakan bentuk perjuangan serta implementasi atas hak kebebasan berekspresi maupun berpendapat yang dimilikinya sebagai warga negara Indonesia.
Terhadap fakta-fakta mengenai adanya intimidasi dan kekerasan oleh Aparat, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai bahwa dugaan intimidasi dan kekerasan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta hak asasi manusia. Praktik semacam ini menunjukkan adanya pola yang berulang dalam proses penegakan hukum dan berpotensi merusak integritas sistem peradilan.
ICCPR, CAT, DUHAM, dan Tanggung Jawab Negara
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), serta sebagai negara yang berkomitmen pada prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum diperlakukan dengan manusiawi, tanpa penyiksaan, dan tanpa perlakuan merendahkan martabat, tetapi yang terjadi menunjukan bahwa kepolisian tidak tunduk terhadap komitmen negara terhadap anti-kekerasan. Selain itu pengakuan, keterangan, maupun alat bukti yang lahir dari situasi penuh tekanan dan ketakutan tidak dapat dianggap sah dan bernilai pembuktian. Hukum acara pidana kita tidak membenarkan pembuktian yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Prinsip due process of law menuntut agar setiap tahapan proses pidana dijalankan secara adil, manusiawi, dan bermartabat.
Keterangan Saksi Staf Provider
“Saya bekerja di perusahaan ini sudah 2 tahun, dalam rentang waktu ini setau saya baru kali ini dimintakan IP Address”
Seorang staf provider juga dihadirkan oleh JPU untuk memberikan keterangan terkait permintaan data oleh pihak kepolisian kepada salah satu provider besar di Indonesia. Permintaan data ini berkaitan dengan aktivitas penggunaan internet pada tanggal 29 Agustus 2025 – 1 September 2025 sebagaimana ditentukan oleh penyidik. Saksi menegaskan bahwa saksi tidak melakukan kegiatan sebagaimana yang diminta oleh penyidik. Menurut saksi, yang melakukan adalah bagian IT. Sedangkan posisi saksi di kantor yaitu staf legal yang hanya menjadi narahubung antara Perusahaan dengan Pihak Aparat Penegak Hukum. Jadi saksi belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana proses ditemukannya IP Address dan NIK yang terhubung dengan nomor telepon sebagaimana yang diminta oleh penyidik.
Koalisi menilai bahwa keterangan yang diberikan tidak memiliki relevansi dengan penetapan Tomi sebagai orang yang patut dipersalahkan. Staf provider juga tidak dapat memastikan adanya hubungan antara data yang diminta dengan dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada Tomi. Bahkan, dari ribuan data pengguna yang diserahkan kepada penyidik Polda Bali, saksi tidak mengetahui secara spesifik nomor telepon yang dimiliki oleh Tomi Priatna Wiria.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai bahwa dakwaan terhadap Tomi Wiria semakin tidak memiliki dasar, serta memperlihatkan adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Koalisi mendesak Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang terungkap di persidangan, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi
Made “Ariel“ Suardana
Ignatius Rhadite





